Politik

KPU Pastikan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Tangerang Pada Pemilu 2024 Bertambah

Administrator | Rabu, 09 November 2022

TIGARAKSA, (JT) - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, pada pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang dipastikan bertambah lima kursi. Dari sebelumnya hanya 50 kursi 2024 mendatang menjadi 55 kursi. 

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin menerangkan bahwa, pada Pileg tahun 2019 sebelumnya, kursi DPRD Kabupaten Tangerang, hanya sebanyak 50 kursi. Penambahan kursi pada Pileg tahun 2024 ini karena bertambahnya jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Tangerang. 

"Berdasarkan SK KPU RI nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD pada Pileg tahun 2024, dimana Kabupaten Tangerang, jumlah penduduk 3,2 juta sehingga KPU RI, menetapkan kursi DPRD menjadi 55 kursi," jelas Ali Zaenal, dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 juga menyebutkan pada salah satu pasalnya bahwa penduduk kota/kabupaten yang berjumlah 3 juta orang memperoleh alokasi kursi 55 DPRD. 

"Karena jumlah pendudukan Kabupaten Tangerang, 3,2 juta atau lebih dari 3 juta maka alokasi kursinya untuk DPRD Pemilu 2024 bertambah 5 kursi dari pemilu 2019 hanya 50 kursi," ungkap dia.

KPU Kabupaten Tangerang, mengaku setelah menerima SK KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Tangerang, akan segera melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil). 

"Tentu penataan dapil juga akan melihat jumlah dari penduduk per kecematan, untuk kemudian menyusun daerah pemilihan sehingga jumlah 55 yang terdiri dari 29 kecamatan akan ketahuan berapa masing-masing dapil. Basisnya jumlah penduduk di masing-masing kecamatan. Di pemilu 2019 Kabupaten Tangerang, ada 6 dapil. Penataan dapil ini ada tahapan lebih lanjut," katanya. (HAN)