Politik

KPU Kota Tangerang Mulai Buka Seleksi Calon Anggota PPS Pemilu 2024

Administrator | Kamis, 22 Desember 2022

TANGERANG, (JT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Tahapan perekrutan PPS tersebut berdasarkan surat nomor 405/PP.04.1-Pu/7601/2022, tentang seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 pertanggal 18 Desember 2022, dimana sebelumnya KPU Kota Tangerang telah menuntaskan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Tangerang.

"Timeline pembentukan PPS ditetapkan berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota," ujar Qori Ayatullah, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Tangerang Rabu (21/12/2022).

Qori menjelaskan, perekrutan PPS kali ini di upayakan se-efisien mungkin dan memudahkan bagi calon pendaftar PPS. Dimana pendaftarannya tetap menggunakan metode registrasi online.

"Kita tetap menggunakan registrasi online via https://siakba.kpu.go.id dan penerimaan berkas pendaftaran dapat disampaikan sebelum dimulai tes tertulis di titik pelaksanaan tes tertulis yang akan di informasikan kemudian," jelasnya.

Qori menyatakan, berdasarkan timeline tanggal 18 sampai dengan 22 Desember 2022 adalah pengumuman pendaftaran calon PPS dan tanggal 18 sampai 27 Desember 2022 merupakan tahapan penerimaan pendaftaran calon PPS.

"Kemarin Staf KPU Kota Tangerang turun ke kelurahan untuk memasang banner atau spanduk pengumuman pendaftaran PPS di 104 kantor kelurahan yang ada di Kota Tangerang," tuturnya.

Komisioner KPU Kota Tangerang termuda itu mengungkapkan, bahwa KPU juga melibatkan seluruh PPK terpilih yang telah ditetapkan untuk membantu penyebaran informasi tahapan pendaftaran PPS ini di wilayahnya masing-masing.

"Ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tata cara registrasi online dapat dipahami seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPS nantinya," ungkapnya.

Untuk itu, Qori mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Jadi, mari mendaftarkan diri sebagai penyelenggara di tingkat desa/kelurahan sebagai Panitia Pemungutan Suara," tukasnya. (YSF)