Banten

Kota Tangsel Darurat Narkoba

Administrator | Selasa, 26 Juli 2016

SERPONG - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memenuhi semua unsur karakteristik daerah rawan narkoba. Sehingga Kota Tangsel dinyatakan termasuk daerah Darurat Narkoba. Hal itulah yang mendasari terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan.

Drg. Vinna Tauria, Kepala Seksi Rehabilitasi, BNN Kota Tangerang Tangsel mengungkapkan ada delapan point karakteristik daerah rawan narkoba. Yakni dilihat dari adanya kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas tinggi, keberadaan bandar, pengedar, kurir dan jaringan, adanya produksi narkoba, adanya pengguna narkoba, barang bukti narkoba, dan entry point ekspatriat (kurir international).

“Fungsi BNN sendiri adalah melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dengan cara sosialisasi, desiminasi, dan peningkatan peran serta masyarakat. Kemudian juga fungsi rehabilitasi yakni rawat inap, rawat jalan, intervensi singkat dan aftercare. Selanjutnya melakukan pemberantasan mulai dari lidik, sidik dan tangkap, lalu TPPU dan interdiksi,” jelas Vinna kepada awak media, di kantornya Senin (25/7/2016).

Dalam kegiatan sosialisasi tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu dijelaskan secara rinci, fungsi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan BNN. Sebagai sasarannya adalah masyarakat itu sendiri dengan tujuan menjadikan imun agar masyarakat tidak menjadi pasar sindikat narkoba.

Sementara itu fungsi rehabilitasi sasarannya adalah penyalahguna narkoba untuk memulihkan agar pengguna tersebut tidak menjadi sasaran pasar sindikat narkoba. Sedangkan fungsi BNN lainnya yakni pemberantasan ditujukan kepada bandar dan pengedar narkoba untuk membasmi tanpa pandang bulu agar tidak dapat menyuplai pasar.

Drg. Vinna juga mengungkapkan prevalensi penyalah guna dan pecandu Narkotika di Indonesia cenderung meningkat. Berdasarkan penelitian BNN dengan Puslitkes UI 2011 tercatat pada tahun 2008 sebanyak 1,99 persen meningkat di tahun 2011 menjadi 2,32 persen = 2,22 persen atau sekitar 4 juta orang. Begitu pun di tahun 2013 meningkat menjadi 2,56 persen, seterusnya di 2014 mencapai 2,80 persen. Indonesia dinyatakan darurat narkoba dengan angka kematian mencapai 12.044 orang meninggal per tahun atau 33 orang perhari meninggal akibat dampak penyalahgunaan narkoba.

“Ada yang overdosis, memakai lebih dari satu jenis narkoba, atau memakai kembali setelah tidak memakai narkoba. Untuk itu kami BNN Tangsel berharap peran serta masyarakat salah satu caranya dengan melaporkan bila menemukan pengguna narkoba di lingkungannya,” pinta Drg. Vinna. (day/one)