HUKRIM

Kejari Tangsel Periksa 3 WNA Kasus Cukai Rokok

Administrator | Sabtu, 14 Mei 2022

SERPONG, (JT) - Tiga warga negara Tiongkok, diduga pelaku pengedar rokok tanpa pita cukai diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Jumat (10/5/2022). Dari perbuatan ketiga pelaku negara diperkirakan mengalami kerugiaan pita cukai roko hampir satu miliar rupiah. 

Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Purkon Rohiyat mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pengendara rokok ilegal dari Kantor Bea dan Cukai Tangerang, Kanwil Provinsi Banten. 

"Hari ini telah dilaksanakan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Tangerang, Provinsi Banten, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat tanggal 13 Mei 2022," terang Purkon.

Dia menyebutkan, tiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Tangsel, yaitu, Zhou Yanhua (42), Zhang Wangling (35) dan Zhou Qihong (45). Ketiganya diduga telah mengedarkan dan menjual barang kena cukai berupa rokok yang tidak dikemas dan tidak dibubuhi pita cukai. 

"Bahwa tersangka Zhou Yanhua bersama-sama dengan tersangka Zhang Wangling dan tersangka Zhou Qihong terbukti telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya," jelas Purkon.

Dia menyebutkan, atas perbuatan ketiga pelaku WNA itu, negara berpotensi mengalami kerugian hingga hampir mencapai Rp1miliar. 
 
"Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami potensi kerugian sebesar 1.564.600 batang dikalikan Rp. 635 per batang atau setara Rp. 993.521.000," jelasnya.

Atas pelimpahan itu, pihaknya akan segera melakukan penelitian pada berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan, untuk selanjutnya memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (HAN)