Banten
Kejari Tangerang Terima Pelimpahan Berkas Mantan Dirut Garuda Indonesia

TANGERANG, (JT) - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson, yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGN dan Direktur Operasional berinisial IJ.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R.Bayu Probo Sutopo menegaskan, kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia, yang terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan sepeda mewah yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330 -900 Neo dari Perancis.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ," kata Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).
Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang.
"Sekarang ini masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya kita informasikan," jelas dia.
Bayu menerangkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda bermerk Brompton. (HAN)

- Ditpamobvit Polda Banten Gelar Patroli Berikan Keamanan Objek Vital
- 660 Nakes di Kota Tangerang Selatan Gagal Divaksin Coivid-19
- Polresta Tangerang Dirikan Posko Wajib Masker di Titik Keramaian
- Kwarcab Kabupaten Tangerang Ikuti Penilaian Kwarcab Tergiat
- Pemkab Tangerang Catat 770 Tower BTS Yang Terdadftar