HUKRIM
Kejari Kabupaten Tangerang Kaji Dugaan Penyimpangan Dana Desa

TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengkaji adanya dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan Apdesi Kabupaten Tangerang. Program desa yang dimonopoli atau dikelola oleh pihak ketiga melalui penunjukan langsung itu, apakah ada kerugian negara atau tidak.
Informasi yang dihimpun wartawan, sebanyak 170 desa di Kabupaten Tangerang harus menyetorkan uang sebesar Rp 70 juta per desa kepada Apdesi. Kemudian uang sebesar Rp 11,9 miliar itu digunakan untuk melakukan kegiatan yang dilaksanakan beberapa perusahaan yang ditunjuk oleh Apdesi yang diduga ada campur tangan bagian Pembangunan Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang.
"kami akan mengkaji dulu seperti apa aturannya. Dan apakah ada kerugian negara dari kegiatan tersebut," ujar Arsyad, Kasubsi Ekonomi Kejari Kabupaten Tangerang, usai menghadiri diskusi publik dengan tema 'Komitmen Pembangunan Desa yang Baik dan Anti Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Tangerang', Rabu (9/10/2019) kemarin.
Arsyad menjelaskan, sepengetahuan dirinya, penggunaan dana desa hanya bisa digunakan untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan perangkat desa.
Dia masih akan mencari tahu, bagaimana besaran dana yang dikumpulkan ke Apedesi yang digunakan untuk sejumlah kegiatan itu.
“Setahu saya dana desa langsung di transfer ke rekening desa. Kami akan telusuri bagaimana teknis dana desa yang dikumpulkan ke Apdesi itu. Apakah itu dipotong diawal saat pencairan atau seperti apa,” ungkap Arsyad. (PUT)

- Polisi dan TNI Gelar Razia Gabungan ke Sejumlah Tempat Hiburan
- Camat Kronjo Lakukan Peletakan Batu Pertama Program BSR2TLH di Blukbuk
- 2 Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi di Toilet Terminal Pakupatan
- OPH Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Tangerang
- Mahendra Siregar Dinilai Layak Masuk Kabinet Jokowi