HUKRIM
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

CILEGON, (JT) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil meringkus seorang laki-laki yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (17/11/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan terkait penangkapan tersangka berinisial AS tersebut. "Iya benar, bahwa kami telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama AS yang beralamat di Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," ucapnya.
"Penangkapan ini dikarenakan AS kedapatan membawa narkotika jenis sabu," lanjutnya.
Shilton menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. "Saat kita melakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,91 gram yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol yang berada di kantong celana sebelah kanan yang tersangka kenakan, selain itu kita juga amankan 1 buah handphone merk samsung milik tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Shilton menambahkan bahwa menurut keterangan dari tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ini dibeli atas arahan saudara Edo (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (MAN)

- Pemkot Tangsel Akui Kesulitan Cari Warga Yang Belum Divaksin
- Kadindikbud Sebut Wisata di Provinsi Banten Banyak Pilihan
- Wakil Bupati Tangerang; Saling Menghormati dan Menghargai Pondasi Pembangunan
- Pemkot Tangsel Bakal Keluarkan Larangan Larang Perayaan Nataru
- SmartJen Memanfaatkan Data dan Teknologi AI Untuk Generasi yang Lebih Cerdas