Banten

Kawasan Pabrik Tak Berizin, Akong Diduga Rugikan Pemerintah Miliaran Rupiah

Administrator | Senin, 11 November 2019

SEPATAN, (JT) - Puluhan Pabrik dan Gudang di kawasan Akong diduga tak miliki izin. Imbasnya kawasan pabrik yang berlokasi di Kecamatan Sepatan ini merugikan pemerintah daerah (Pemda) hingga miliaran rupiah.

Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, kawasan industri Akong dibangun sejak tahun 1996 silam. Namun industri tersebut hanya mengajukan izin pergudangan satu per satu pabrik. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri, pembangunan pabrik atau gudang harus berada dalam kawasan industri. 

Dalam aturan tersebut juga dikatakan bahwa kawasan insuatri wajib memiliki izin peinsip, izin usaha kawasan industri, izin lokasi kegiatan usaha kawasan industri, dan izin lingkungan. Setelah itu baru dikeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemberintah Daerah. Jika kawasan tersebut akan melakukan perluasan kawasan tentu harus mengajukan izin perluasan kawasan. 

Direktur Lembaga Pemantau Lingkungan Kabupaten Tangerang Syaful Amri mengungkapkan, kawasan Industri Akong sebelumnya muncul dengan nama kawasan pergudangan. Namun pada perjalanannya kawasan ini banyak beralih fungsi menjadi kawasan industri dimana sebagian bangunan yang ada dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan pengolahan bahan industri. 

"Ini jelas menyalahi perizinan yang ada. Seharusnya kawasan industri memiliki izin kawasan, bukan melakukan izin satu per satu," terang Syaiful Amri kepada jurnaltangerang.co, Senin (11/11/2019).

Syaiful juga menduga adanya sejumlah oknum yang bermain dalam pengelolaan perizinan di Pemkab Tangerang. Betapa tidak, meski kawasan Industri Akong melakukan perluasan sejak lima tahun terakhir, namun hingga kini tidak mengajukan permohonan perizinan kepada dinas terkait. Jelas saja ini merugikan pemerintah daerah. Jika dihitung satu pabrik saja harus mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah untuk mendapatkan izin. Mulai izin prinsip hingga IMB, tentu dari puluhan pabrik itu Pemkab sudah dirugikan hingga miliaran rupiah. 

"Sejak perluasan kawasan industri Akong beberapa tahun lalu, tak satupun pabrik di kawasan ini yang mengajukan izin. Sebab kawasan ini tidak memiliki siteplan atau rencana  tapak, sehingga Pemkab Tangerang tidak bisa mengeluarkan izin. Sayangnya pemkab tidak mengambil langkah tegas untuk menertibkan kawasan industri ini," paparnya.

Syaiful berharap, Pemkab Tangerang dapat melakukan penertiban industri-industri tak berizin seperti kawasan Akong ini. Sehingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semakin besar akibat prilaku pengusaha nakal. (PUT)