Banten
Kasus KDRT di Banten Paling Banyak Mendapat Pengampunan Hukuman
TANGERANG, (JT) - Perkara pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di wilayah Provinsi Banten, paling banyak memperoleh pengampunan hukum (restorative justice/ RJ) .
Program tersebut, semakin digalakkan mengingat perkara-perkara pidana itu, menimbulkan kerugiannya kecil dan dapat diselesaikan secara musyawarah.
Kepala Kekaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, sudah 10 perkara pidana diberikan pengampunan hukum (RJ) di wilayah kerja Kejati Banten.
"Informasi dari Aspidum Kejaksaan Tinggi Banten, sudah ada 10 perkara yang direstorative justice kan diwilayah Banten, mayoritas adalah penganiayaan dan KDRT," kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer, di rumah restorative justice Tangerang Selatan, di Kecamatan Serpong, Rabu (16/3/2022).
Dia menegaskan, berdasarkan instruksi Jaksa Agung, Kajati Banten, meminta seluruh jajara kejaksaan negeri tingkat kota / kabupaten di Banten, juga segera membuat rumah RJ di wilayah hukumnya.
"Kepada para Kajari segera melaksanakan, membentuk 'Rumah RJ' disetiap kelurahan. Alasannya setiap kekurahan itu memiliki tokoh masyarakat yang berbeda-beda. Jadi biarlah tokoh masyarakat itu melakukan RJ dan Korp Adhiyaksa hanya mendampingi. Mediasi finalnya ada ditempat kekurahan itu," tegas dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah, menyatakan, rumah RJ di Kota Tangsel, telah terbentuk dan berada di Kecamatan Serpong.
"Tujuan dibentiknya rumah RJ ini karena banyak perkara yang kerugiannya kecil, namun masuk ranah pengadilan yang melalui sistem peradilan pidana dan membuat LP (lembaga pemasyarakatan, Red) penuh," jelas dia.
Sebab memurut Aliansyah, sebenarnya permasalahan-permasalahan kecil ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak perlu masuk ranah pengadilan.
"Rumah RJ ini adalah tempat dilakukannya musyawarah perdamaian antara pihak pelaku dan korban melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum," terangnya.
Untuk syarat RJ sendiri, dijelaskan Aliansyah, kasus tersebut harus dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun dan kerugian materilnya tidak mencapai Rp2,5 juta. (HAN)

- TO Yang Ditangkap Densus 88 Tergolong Baik Dimata Tetangga
- Tiga Hari Tenggelam, Pria Tanpa Identitas DItemukan Tewas di Pintu Air
- Mobil Angkot Terguling di Tol Jakarta-Merak, 13 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Curi Sepeda Motor di Warnet, Seorang Pemuda di Kota Serang di Bekuk Polisi
- Pabrik Peti Mati di Panongan Ludes Dilalap Sijago Merah