Banten

Kasus Covid-19 Meningkat, Tangerang Raya Berlakukan PKM

Administrator | Selasa, 12 Januari 2021

Gubnernur Banten Wahididn Halim memimpin rapar evaluasi dan koordinasi terkait meningkatnya kasus covid-19 di wilayah Tangerang Raya.

TANGERANG, (JT) - Gubernur Banten, Wahidin Halim memimpin rapat terbatas terkait lonjakan pasien COVID-19 di Tangerang Raya. Dalam rapat ini juga dibahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Hadir acara tersebut, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arif Wismansyah, dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membahas PPKM Tangerang Raya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyikapi kasus penyebaran virus corona yang kian massif di Tangerang Raya. Sejak libur panjang Natal dan Tahun Baru, kasus Covid-19 di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, meningkat pesat.

"Kami menggelar rapat untuk mengevaluasi dan pengendalian Covid-19 di Banten, khususnya di Wilayah Tangerang Raya. Karena angka kasus Covid-19 di Tangerang Raya kian meninggi. Dan menyebabkan sejumlah wilayah menjadi zona merah," Tutur WH, di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).

Dengan meningginya kasus corona, Tangerang Raya juga turut dalam PPKM. Tangerang Raya memberlakukan PPKM tanggal 11-25 Januari 2021 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengungkapkan, kalau PPKM di Kabupaten Tangerang sama dengan PSBB sebelumnya. Bahkan pihaknya menjelang libur panjang Natal Tahun Baru sudah mengeluarkan Edaran pelarangan kegiatan maupun pembatasan masyarakat.

"Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin. Tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti Intruksi dari Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat," sambungnya.

Zaki mengimbau kepada masyarakat benar-benar membatasi kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah. Zaki meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan tidak menyepelekan pandemi Covid-19. (PUT)