Banten

Kasubag Umum dan TU Dibina Tata Naskah

Administrator | Selasa, 08 Desember 2015

TIGARAKSA - Asda administrasi umum Kabupaten Tangerang, membuka rapat koordinasi pembinaan tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Tangerang Tahun 2015. Harapannya rakor ini akan mempermudah penyelenggara administrasi agar lebih tertib. 

"Dalam mewujudkan efisiensi dan efektifitas administrasi pemerintahan daerah, maka pemerintah melalui Permendagri no 54 tahun 2009 tentang tata kelola naskah dinas di lingkungan pemerintah kab/kota menjelaskan, bahwa dalam proses penyelenggaraan pemerintah diperlukan keseragaman tata naskah dinas dalam proses administrasi," ujar Didi budiharta, saat membuka rakor di padang golof Moderland Tangerang, Selasa (8/12/2015).                 

Lanjut Didi, tata naskah dinas merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap organisasi. Baik itu pemerintah maupun swasta dalam menjaga konsitensi dalam menjalankan suatu prosedur kerja. 

Mengingat begitu pentingnya hal tersebut maka pemerintah kabupaten tangerang sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2009 menuangkan dalam Peraturan BUpati Nomor 34 tahun 2013 tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Tangerang. Tujuannya untuk memberikan kejelasan dan alur proses tata naskah dinas pada SKPD serta memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses naskah dinas. Sehingga pada akhirnya akan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi.

"Namun disisi lain, prosedur atau standarisasi pelaksanaan tata naskah dinas yang berlaku saat ini seringkali diabaikan dengan berbagai alasan. Sehingga menyebabkan proses penyelenggaraan administrasi di tingkat kecematan maupun desa saat ini belum sesuai prosedur tata naskah yang berlaku," ujarnya. 

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tangerang Hj. Nurul Hayati, menambahkan  rapat koordinasi pembinaan tata naskah dinas ini diikuti Kasubag Umum di semua SKPD dan Kepela TU di UPT se Kabupaten Tangerang.

"Saya berharap dengan kegiatan ini ada pemahaman tata naskah dinas dan meningkatnya wawasan aparatur SKPD. Sesauai Perbub No 34 tahun 2013 tentang pedoman tata naskah dinas," tandansya. (day)