Banten

Kasie Bimas Lebak Tanggapi Rumor Pungli di Kemenag

Administrator | Kamis, 01 Desember 2016

RANGKASBITUNG - Menanggapi rumor ada potensi pungli biaya pernikahan yang berhembus di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Lebak. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Haerudin tak menampik itu.

Ia mengaku pernah mendapat tugas dari atasannya untuk melakukan investigasi internal terkait adanya dugaan pungli di KUA Maja. Dari penelusurannya ke rumah pengantin yang menikah beberapa bulan sebelumnya, didapatkan ketidakcocokan tempat pernikahan.

“Ada yang menikah di kediaman, namun oleh kepala KUA bersangkutan dilaporkan menikah di kantor dan gratis, padahal mereka sebenarnya menikah di kediaman dan membayar, Saya kemudian menyerahkan hasil investigasinya ke kepala Kemenag Lebak. Bahkan Inspektorat pun juga turun ke Lebak memeriksa itu," ujar Haerudin.

Pada dasarnya penghasilan Kepala KUA itu sangat besar dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Dapat dibayangkan ketika ada penghulu yang memiliki penghasilan diluar gaji pokok diatas Rp20 juta sebulan uang berasal dari biaya nikah yang disebut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Kata dia, penghasilan yang diatas 20 juta itu belum termasuk gaji pokok dan tunjangan yang rutin diterima Pegawai Negeri Sipil.

“Beberapa KUA atau penghulu pada bulan September 2016 mendapatkan honor dan transport yang sumbernya dari biaya pernikahan. Total untuk satu Petugas Pencatat Nikah atau penghulu dalam sebulan bisa mendapatkan lebih dari Rp 20 juta," terangnya.

Dari biaya nikah yang Rp600 ribu, Haerudin merinci, Rp100 ribu untuk transportasi dan Rp125.000 sampai dengan Rp275.000, peristiwa untuk profesi/PPN. Sehingga total yang diterima penghulu dalam 1 pernikahan sebesar Rp375.000. Sedangkan yang Rp225 ribu disetorkan ke Penghasilan Negara Bukan Pajak di Kementerian Keuangan. (gel)