Banten

Kantor KUA Solar Kurang Memadai Untuk Pelayanan

Administrator | Sabtu, 08 Juli 2017

SOLEAR - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Solear yang digunakan untuk melayani masyarakat dalam urusan keagamaan nampaknya perlu diperluas. Kantor berukuran 6x6 meter pinjaman dari Pemkab Tangerang itu, dirasakan kurang memadai.

Pantuan jurnaltangerang.co di lokasi, kantor tersebut hanya diisi beberapa meja kerja di bagian ruang utama. Sementara di ruang kepala KUA terdapat satu meja saja lantaran raungan yang terlalu sempit. Hal ini sangat tidak memadai apabila ada pelayanan keagamaan terutama saat digelar pernikahan.

Hal itu dibenarkan oleh Urip Supriyadi selaku kepala kantor KUA Kecamatan Solear. Menurut Urip, saat ini di kantor KUA Kecamatan Solear terdapat 2 orang penghulu, 2 orang pengawas, 1 orang penyuluh dan 5 orang staf dan 1 kepala kantor. Semestinya paling tidak di kantor ini terdapat 11 meja kerja untuk pelayanan kepada masyarakat. Namun karena ruangan yang tidak memadai, maka hanya ada meja kerja kepala kantor dan beberap meja staf saja.

"Kondisinya memang yang tidak memungkinkan, saat ini kami menempati ruangan yang cukup sempit sehingga tidak maksimal dalam melakukan penataan kantor. Namun kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Urip Supriyadi kepada jurnaltangerang.co.

Menurutnya, jika ada warga yang ingin berkonsultasi masalah keagamaan atau masalah pernikahan bahkan sampai urusan perceraian, dirinya terkadang harus memanfaatkan ruang kosong di gedung sebelah milik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Soelar. Sebab di ruang kerja KUA sendiri terkadang sudah tidak memungkinkan. Apalagi jika ada acara pernikahan yang digelar di kantor KUA.

"Saya berharap ada perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah untuk pengadaan gedung KUA Solear ini," terangnya.

Dalam waktu dekat dirinya juga akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menempati gedung sarana keagamaan yang baru saja dibangun oleh Pemkab Tangerang. "Jika memungkinkan saya ingin meminjam gedung sarana keagamaan untuk ditempati sebagai kantor KAU bersama-sama dengan kantor keagamaan lainnya," ungkapnya. (PUT)