Banten

Jalan Saga Pekong Kewenangan Satker Provinsi

Administrator | Selasa, 09 Agustus 2016

TIGARAKSA - Proyek Betonisasi saga pekong merupakan kewenangan satuan kerja kawasan perumahan Banten. Demikian dikatakan Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.

Meski menjadi kewenangan atau domain provinsi, namun Dinas Bina Marga tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat dirinya akan segera melaporkan proyek beton yang dikeluhkan warga Saga tersebut.

"Secepatnya akan saya laporkan informasi jalan Pekong-Saga ini kepada satker pemukiman dan perumahan Provinsi Banten," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek betonisasi jalan Saga-Pekong dikerjakan asal jadi. Proyek senilai Rp 2,7 miliar ini dibangun dari APBN melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini seharusnya dikerjakan sesuai dengan RAB dengan mengacu kepada standar mutu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh PT Tri Lentera Karya ini diduga menggunakan Readymix di bawah standar. Dugaan ini terbukti dengan ditemukannya debu pada sepanjang jalan beton mulai dari titik nol sampai dengan titik ujung jalan. Tak ayal warga setiap harinya menyiram jalan tersebut dengan air agar tidak menimbulkan debu yang bisa merusak pernafasan. (day)