Banten

HUT Kabupaten Tangerang Berganti Jadi 13 Oktober

Administrator | Rabu, 31 Juli 2019

Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli memberikan keterangan pers usai rapat paripurna pengesahan tiga raperda menjadi perda.

HUT  Tangerang Pindah Jadi 13 Oktober

TIGARAKSA - DPRD Kabapaten Tangerang menetapkan Hari Jadi Kabupaten Tangerang yang sebelumnya 27 Desember menjadi 13 Oktober. Perubahan itu disahkan pada rapat paripurna pengesahan tiga Raperda di Gedung DPRD, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Tiga raperda yang disetujui itu yakni Raperda perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang, Raperda Rusun dan Raperda Penanggulangan Bencana.

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli  menerangkan, Raperda yang ditetapkan untuk segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Salah satunya raperda yang harus di sosialisasikan kepada masyarakat, tentang perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang yang bertepatan pada tanggal 13 Oktober 1632," ujarnya.

Mad Romli mengatakan, dengan ditetapkannya raperda ini diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan masyarakat di Kabupaten Tangerang. 

"Mudah-mudahan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Di sisi lain perda lainya yang ditetapkan mengenai pembentukan perda Penanggulangan Bencana.

"Raperda ini menjadi solusi bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang dalam mengahadpai bencan alam," paparnya.

Mad Romli juga mengatakan, raperda Rumah Susun agar dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan industri. 

 "Hal ini agar masyarakat yang berpehasilan rendah, terutama untuk masyarakat yang tinggal di wilayah padat industri. Sehingga kehidupan mereka bisa terbantu," pungkasnya. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum mengungkapkan, untuk perubahan Hari Jadi Kabupaten Tangerang memang sudah melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang matang. Bahkan ini sudah melalui survey dan kajian yang mendalam.

"Baik perda perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang, perda rumah susun dan perda penanggulangan bencana sudah melalui pembahasan panjang. Mudah-mudahan Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemkab Tangerang dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," terangnya. (PUT)