HUKRIM
HUT Bhayangkara ke-74, Ditlantas Polda Metro Jaya Gratiskan Pembuatan SIM Baru

JAKARTA, (JT) -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk merayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli, hari ini. Polda Metro Jaya menyiapkan kuota pembuatan SIM gratis untuk 200 orang pemohon.
"Ada program SIM gratis bagi pemohon yang tanggal lahirnya bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Kombes Sambodo menambahkan, Polda Metro Jaya juga menyediakan 300 orang bagi pemohon perpanjangan SIM gratis yang memiliki tanggal lahir 1 Juli. Kombes Sambodo menyebutkan, para pemohon SIM baru atau perpanjangan masa berlaku yang memiliki tanggal lahir 1 Juli dapat melampirkan syarat kartu tanda penduduk (KTP), syarat batas usia, serta lulus ujian SIM bagi pemohon baru.
Pelaksanaan pembuatan SIM gratis tersebut, menurut Kombes Sambodo, akan digelar selama satu hari di Satpas SIM Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuat program menarik untuk masyarakat dalam memperingati HUT ke-74 Bhayangkara yang diperingati hari ini, tanggal 1 Juli 2020.
Dalam rangka HUT Bhayangkara tersebut, Idham Aziz memberikan pelayanan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli di seluruh Indonesia.
Instruksi memberikan pelayanan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020. Surat TR Kapolri ditandatangani langsung Kakorlantas Irjen Pol. Istiono.
Dalam TR tersebut, Kapolri mengintruksikan semua kantor pelayanan SIM setiap wilayah di seluruh Indonesia untuk memberikan bebas biaya pengurusan untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juni.
"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusuf mengatakan, layanan SIM gratis ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Brigjen Yusuf menjelaskan, persyaratannya hanya dengan membawa e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik, serta membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.
Meski biaya pembuatan SIM digratiskan, namun masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku normal.
Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Polri, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.
"Sampai saat ini jumlah warga yang sudah mendaftar program SIM gratis ini sebanyak 4.308 orang di seluruh Indonesia," ujarnya. (NING/SHN)

- Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang Tunggu Hasil Inspektorat
- Sambut Hari Bhayangkara ke-74, Kakorlantas Polri Berikan Bantuan ke Masyarakat Baduy
- Gerakan Semangat Kurangi Plastik Astra Kumpulkan 47.013 Kg Sampah Plastik
- Peringati Harganas, Pemkot Tangerang Gelar Pelayanan Akseptor KB
- 11 WNA Pelaku Pengeroyok Polisi Tidak Punya Izin Tinggal