Banten
HRD PT Kukdong Perdana Mulia Dipolisikan

LEGOK - Human Resources Development (HRD) PT Kukdong Perdana Mulia, Iwan dilaporkan ke Mapolsek Legok, Minggu (22/5/2016). Laporan tersebut menyusul tindakan pengusiran dan perampasan kamera milik wartawan belum lama ini.
Pengusiran dan perampasan kamera wartawan itu terjadi saat sejumlah wartawan dan LMS akan mengkonfirmasi terkait pemecatan sepihak yang dilakukan pihak perusahaan. PT kukdong Perdana Mulia, yang beralamat di Kawasan Doson, Jalan Raya Legok, Kampung Carang Pulang, Desa Cijantra, Keamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ini telah memecat salah satu karyawan atas nama Heri Suhe tanpa alasan yang jelas.
"Saat kami diusir, tiba-tiba salah satu tenaga kerja asing di perusahaan itu merampas kamera wartawan yang sedang mengambil gambar," ujar Herman salah satu wartawan.
Menurut Herman, atas tindakan arogan HRD PT Kukdong Perdana Mulia itu, pihaknya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pegedangan, karena telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Polisi memproses laporan itu dengan No TBL. 649/K/V/2016. Kamera yang di rampas kini telah diamankan sebagai barang bukti penyidikan.
Sementara karawayan PT Kukdong Perdana yang dipecat, Heri Suhe menuturkan,
pemacatan yang di lakukan oleh perusaha'an ini tidak sesuai dengan kesepakatan kerja dan peraturan yang ada. Pemacatan itu tidak ada alasan yang jelas, kerna dirinya tidak ada surat teguran atau surat peringatan sebelumnya.
"Apa lagi masa kontrak saya belum habis. Ini jelas sudah melanggar peraturan undang undang tentang ketenagakerjaan," tandasnya. (man)

- LSM Pepsi Soroti Kinerja BPN
- Pegawai Kecamatan Sukamulya Gelar Touring
- Pemerasan Calon Tenaga Kerja di PWI Terus Berlanjut
- Oknum BLHD Duduga Lindungi Pabrik Batik
- Sertifikat Tak Kunjung Kelar, Warga Bunar Ancam Demo BPN