Banten

Hotel Amaris Terancam Dibongkar

Administrator | Senin, 09 November 2015

SERPONG – Pembangunan Hotel Amaris di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara terancam dibongkar. Kepastian tersebut didapat setelah Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un menerima surat balasan dari pengelola hotel.

Menurut Azhar pengembang gedung Hotel Amaris telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kita sudah menerima tanggapan dari Hotel Amaris setelah melayangkan surat teguran kedua pada minggu lalu,” ungkapnya, Sabtu (6/11/2015).

Kata dia, proyek bisnis hunian tersebut telah melanggar peraturan daerah. Soalnya, konstruksi bangunan gedung yang dikerjakan melanggar Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

“Amaris sudah menjawab surat teguran dari kami,” katanya.

Ia jelaskan, pihak Hotel Amaris diberikan batas waktu 3X24 jam. Isi pernyataan surat teguran kedua menginstruksikan agar bangunan gedung yang kelebihan lantai segera dibongkar.

“Dan rencana mereka akan menindaklanjuti dengan pembongkaran sendiri hari Selasa (10/11),” ucapnya.

Azhar berjanji akan memantau langsung pekerjaan proyek pembangunan gedung Hotel Amaris. “Dan hari Selasa kami akan lihat ke lapangan realisasinya,” ucapnya.

Kabid Pembangunan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Eki Hediana mengatakan pembangunan Hotel Amaris bermasalah lantaran pembangunannya tidak sesuai dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Sesuai dengan luas lahan, KLB untuk Hotel Amaris hanya diperuntukan untuk empat lantai. Namun, kenyataannya bangunan yang belum jadi tersebut enam lantai. Maka, pembangunan itu telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ternyata pembangunannya melebihi KLB. Jadi pembangunannya kita hentikan," ucapnya. (elo)