HUKRIM

Home Industri Petasan di Pagedangan Digrebek

Administrator | Senin, 26 Desember 2016

Barang bukti petasan diamankan Polresta Tangerang

PAGEDANGAN - Jajaran Polresta Tangerang Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku pemilik dan pembuat petasan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
 
Mereka yang ditangkap di antaranya R (41), S (27), dan RU (29). Ketiganya merupakan saudara kandung yang telah membuat petasan selama 17 tahun sebagai warisan turun temurun keluarga.

Petugas membekuk mereka di kediamannya yang berlokasi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Aparat menyita 49 dus yang berisi 5 renceng petasan per dusnya. Ada juga 18 karung berisi petasan pesta dan peralatan membuat petasan. 

"Kami berhasil mengungkap pabrik petasan home industri ini," kata Kapolresta Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan.
 
Hasil omzetnya pun mencengangkan. Hingga puluhan juta rupiah. Perenceng petasan dijual seharga Rp. 300.000. Jika dirupiahkan sejumlah barang bukti petasan yang disita polisi ditaksir senilai Rp. 73 juta.
 
Barang bukti petasan tersebut dimusnahkan polisi. Dengan cara disiram pakai air dan dikubur dalam tanah. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tantang bahan peledak. Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. (ARM/WIN)