HUKRIM
Hingga September, Polda Banten Tangkap 89 Tersangka Kasus Sabu dan Obat Terlarang

SREANG, (JT) - Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menegaskan, Polri berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memeranginya.
Keseriusan Polda Banten dalam memberantas barang haram tersebut ditunjukan dalam data pengungkapan penyalah gunaan obat-obatan dari Dit Narkoba Polda Banten dan Polres jajaran dalam kurun waktu Januari-September 2020.
Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan Selama sembilan bulan, total barang bukti sebanyak 311,144 butir berbagai jenis dan merk dari 89 Tersangka.
"Selain mengamankan ratusan ribu butir extasi dan sabu, kami juga mengamankan 89 tersangka selama kurun waktu Januari-September 2020," ujarnya.
Lanjut Susatyo terakhir di akhir september 2020 jajaran Dit Narkoba telah melakukan pengungkapan di wilayah Polres Serang Kota dengan TKP Pasar Rau serta di Mauk wilayah Polresta Tangerang dengan jumlah tersangka 2 orang dan BB Tramadol, Heximer dengan jumlah total 750 butir.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, Polda Banten tidak pernah mengendurkan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba.
Kabid Humas juga menambahkan, bukti Polda Banten serius dalam pemberantasan narkoba dibuktikan dengan beberapa waktu yang lalu Dit Narkoba Polda Banten telah mengungkap 303 Kg Ganja asal aceh yang akan di kirim ke Jakarta, Tangerang dan Bogor. "Ini tangkapan yang cukup besar selama 2020," tutup Edy Sumardi. (MAN)

- Inspirasi Semangat Pemuda Indonesia Dari Resika dan Jerome Polin
- Demo Omnibus Law, Gubernur Banten Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
- Dugaan Kasus Mafia Tanah, Warga Sukadiri Geruduk PN Tangerang
- 16 CPNS di Kota Tangerang Positif Covid-19
- Pemkab Tangerang Lanjutkan Pembangunan Jalan Cibadak-Tigaraksa