Banten
Hingga Akhir Tahun, Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
SERANG, (JT) - Pemerintah Provinsi Banten berlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku sejak, Kamis (5/11/2020) hingga Rabu (23/12/2020).
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Rabu (4/11/2020).
Menurut Gubernur, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambahnya.
Menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.
"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," imbuhnya.
Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat alias Samsat Banten Hebat. (YUB)
- Wabup Tangerang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Banten
- Kades Lebak Wangi Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp13 Milyar
- Aset Pemkab Yang diserahkan ke Pemkot Tangerang Masih Dikuasai Pihak Lain
- Terkait UU Ciptaker, PKS Minta Pemerintah Terbitkan Perppu