Banten

Hindari Penyimpangan, Bapedda Gandeng Kejari

Administrator | Selasa, 17 November 2015

TIGARAKSA - Guna menghindari penyimpangan pada pengelolaan dan pembangunan rumah kumuh, Bapedda gandeng Kejari Tigaraksa untuk memberikan penyuluhan hukum. Puluhan 
kepada Unit pengelola Kecamatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan, dibekali standar operasional prosedur agar tidak melawan hukum di di Aula Bappeda kabupaten Tangerang, Senin (16/10/2015).  

Program Gerakan bersama atasi kawasan kumuh dan miskin (Gebrak Pak Kumis) merupakan Program unggulan Bupati Tangerang. Tahun ini Pemkab Tangerang membangun 1.000 unit rumah di 16 Desa 10 Kecamatan dengan anggaran mencaai Rp 13 Miliar. 

Selain menggandeng Kejaksaan, sebanyak 45 Anggota TNI dari Kodim 0506 Tangerang ikut dilibatkan dalam pembangunan rumah kumuh. Ke 45 anggota TNI akan disebar untuk mendampingi serta mengawasi pelaksanaan program Gebrak Pak Kumis agar tidak terjadi penyimpangan.

Kasubid Pelayananan Fasilitas Umum Bappeda Kabupaten Tangerang Erwin Mawandi berharap, agar pelaksanaan program Gebrak Pak Kumis bisa berjalan lancar. 10 ketua UPK dan Fasilitator dikumpulkan untuk mendengarkan penyuluhan hukum dari Kejari Tigaraksa. 

"Sengaja kami kumpulkan ketua UPK dan Fasilitator. Mereka akan dibekali bagaimana cara mengelola keuangan negara yang baik dan benar sehingga tidak terjadi permaslahan dikemudian hari yang akan berujung pada persoalan hukum," ujarnya. 

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Firdaus saat memberikan sosialisasi kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di ruang Wareng. Ia mengatakan, saat ini Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terus melakukan sosialisasi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. 

"Kami akan mengawal dan mendampingi serta membantu Pemerintah Daerah, memberikan penerangan hukum tentang bagaimana cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan hukum. Bagi dinas jangan ragu untuk ambil kebijakan selama sesuai dengan prosedur," ungkap Firdaus. (day)