Banten

Gubernur Banten; Pemberlakuan Sanski PSBB Sesuai Undang-Undang

Administrator | Selasa, 12 Januari 2021

Gubernur Banten Wahidih Halim saat memimpin rapat koordinasi evaluasi penyebaran covid-19 di wilayah Tangerang Raya.

TANGERANG, (JT) - Kerjasama antar daerah, se Provinsi Banten terus ditingkatkan untuk penanganan Covid-19. Seluruh daerah di Banten pada prinsipnya solid. Demikian juga secara keseluruhan di tingkat nasional.

"Yang penting adalah kesadaran masyarakat yang akan dipertegas dengan operasi yustisi oleh Satpol PP dengan melibatkan TNI dan Polri," jelas Wahidin Halim,  Gubernur Banten usai Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jl. Ki Samaun No. 1 Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).

Ditambahkan, sanksi dalam pengetatan PSBB sesuai dengan undang-undang.

"Penegakan hukum, menjadi salah satu konsekuensi penyelenggaraan ketertiban umum," jelas Gubernur.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan pihaknya mendorong puskesmas rawat inap menjadi ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Tapa gejala atau dengan gejala ringan.

"Untuk pasien yang mengalami gejala sedang atau berat dirujuk ke rumah sakit," tambahnya.

Dikatakan, saat ini tingkat okupansi ruang isolasi ICU sudah mencapai 96 persen. Sedangkan tingkat okupansi untuk ruang perawatan mencapai 92 persen.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provisni Banten, kasus Konfirmasi pada per 10 Januari 2021 kasus konfirmasi sebanyak 21.427 kasus. Dimana positivity rate (kasus aktif) mencapai 15 persen, tingkat kesembuhan mencapai 82 persen, dan tingkat kematian mencapai 3 persen.

Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten akan melaksanakan rencana aksi sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diterbitkan pada 6 Januari 2021. Serta, Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memuat pokok-pokok pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (YUB)