Banten
Gara-Gara Jadwal Bentrok Anggota DPRD Abstain di Rapat Paripurna

TIGARAKSA - Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian hasil reses ke II sedianya digelar pukul 09.00 WIB molor hingga dua jam. Ironisnya, rapat paripurna internal ini hanya diikuti oleh 18 anggota dewan dari 50 anggota dewan.
Informasi yang dihimpun jurnaltangerang.co, rapat paripurna DPRD itu baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Meski beberapa kali anggota DPRD dipanggil melalui pengeras suara, tetap saja ruang rapat paripurna masih terlihat kosong melompong.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Suimardi membenarkan jika rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses ke II tahun 2018 ini hanya dihadiri 18 orang. Hal itu bukan karena para anggota DPRD malas bekerja, melainkan agenda rapat paripurna kali ini bentrok dengan beberapa jadwal lainnya.
"Selain ada jadwal kujungan ke luar kota, ada juga agenda rapat Badan Musyarawah (Banmus). Jadi beberapa anggota DPRD berangkat duluan untuk melaksanakan kunjungan," ujar H. Sumardi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/9/2018).
Menurut H. Sumardi, bentroknya beberapa agenda DPRD ini akan segera diperbaiki dalam rapat Banmus yang digelar hari ini. Sehingga kedepannya tidak ada lagi jadwal rapat paripurna yang bentrok dengan jadawal kunjungan atau jadwal lainnya.
"Saya sendirikan baru pulang usai menunaikan ibadah haji. Saya belum tau persis kegiatan apa saja yang berjalan selama sebulan terakhir," terangnya.
Sumardi menambahkan, jika selama menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah, tugas dan kewenangan sebagai ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk sementara diserahkan kepada wakil ketua DPRD yakni Dedi Sutardi. Rencananya dalam waktu dekat, akan ada serahterima kembali dari Dedi Sutardi kepada dirinya.
"Ya secepatnya ada serahterima kewenangan dan tanggungjawab kembali kepada saya. Sehingga pelaksanaan agenda-agenda DPRD kembali normal seperti sedia kala," tukasnya. (PUT)

- Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor
- Wakil Ketua PN Kelas IA Tangerang Dilantik
- Lakukan Pengeroyokan Mukhidin Diganjar 1,5 Tahun Penjara
- Cabuli Puluhan Anak, Babeh Diganjar 15 Tahun Penjara
- Aksi Sosial Polisi, Bantu Warga Penderita Diabetes dan Struk