Banten
Gara-Gara Izin Sakit, Karyawan PT Chin Li Dipecat

CIKUPA - Ali jaya (32), mantan karyawan di PT Chin Li plastik industrial indonesia mengaku dipecat setelah empat tahun bekerja di Perusahan Yang Bergerak dibidang industri alas kaki itu. Meksi dipecat, ia tidak menerima pesangon dari perusahaan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Ali Jaya kepada jurnaltangerang.com. "Saya bekerja sejak tahun 2012 di PT. Chin Li. Waktu itu saya sakit hampir satu tahun. Kerna saya terlambat ngasih surat keterangan dari dokter yang diminta perusahaan selama saya sakit, kemudian saya dipecat dari perusahaan. Tapi sampai sekarang belum mendapatkan pesangon dari perusahaan," keluhnya.
Ali Jaya menceritakan kasus pemecatan dirinya yang tanpa pesangon berawal ketika ali terlambat menyetorkan surat keterangan dokter yang dipinta pihak perusahaan. Tetapi saat Ali menyerahkan surat dokter, malah ditolak oleh pihak perusahaan kerna waktu tanggal yang di tentukan oleh perusahaan sudah lewat waktunya. Masa saya dianggap mengundurkan diri," ujarnya.
Ali Merasa tidak puas dengan pemecetan perusahaan di tempat dia bekerja. Ali akan meminta keadilan ke Disnakertrans Kabupaten Tangerang. Kerna terkesan perusahaan tersebut tidak punya hati nurani, disinyalir memutuskan sepihak dan tidak membayar pesangon.
“Saya hanya butuh keadilan mas, saya kan sakit, merasa tidak memiliki salah kenapa tiba-tiba diberhentikan. Saya tidak bisa terima apa lagi surat keterangan dokter di tolak. Apa yang dilakukan oleh PT Chin Li saya rasa tidak sesuai dengan UU Tenaga kerja,” ungkap Ali. (man)

- LSM Desak DPRD Sikapi Perizinan Pasar Cijeungir
- Lestarikan Budaya Lokal Melalui Lebaran Betawi
- Angkot Ugal-ugalan Ringsek Hantam Truk Pasir
- Tugu Perjuangan Rakyat Serpong Segera Direvitalisasi
- Sekolah Anak Bahari Bantu Korban Banjir