HUKRIM

Gara-Gara Cekcok Mulut Dengan Tentangga GN Harus Masuk Bui

Administrator | Sabtu, 11 Mei 2019

CISOKA - Unit Reskrim Polsek Cisoka mengungkap Perkara Perbuatan tidak menyenangkan dan Pengerusakan. GN, warga Perum Adiyasa, harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi cuma gara-gara cekcok mulut bersama SW yang merupakan tetangganya.

"Penetapan tersangka GN berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/08/K/V/2019/Sek Csk, 07 Mei 2019. Tersangka dikenakan pasal 335 dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara," jelas Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Jum'at (10/5/2019).

Menurut Uka, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 07 Mei 2019, sekitar jam 16.00 WIB di Perum Taman Adiyasa Blok E 17 Rt. 05/07, Desa Cikasungka, Kecmatan Solear, Kabupaten Tangerang.

"Berawal cek-cok mulut antara TT dan tersangka GN, dan pelaku GN kemudian merusak sepeda motor SW dan mengancam, dengan mendatangi ke rumah SW sambil mengacung acungkan sebilah Golok," terang Uka.

Awalnya kata UKA, pelaku GN terjadi cek cok atau keributan terkait dangan pinjaman menggunakan jaminan BPKB yang menggunakan nama TT. Namun cicilan di Bank tidak di bayar oleh pelaku sehingga korban di datangi oleh pihak Bank.

"Kejadian tersebut memicu keributan kedua belah pihak, hingga akhirnya sepeda motor korban di rusak oleh pelaku dengan parang," jelasnya.

Tidak puas merusak motor korban, pelaku GN pulang kerumahnya dan mengambil sebilah golok kemudian pelaku mencari TT dirumah mertuanya. Korban SW menghampiri pelaku dengan maksud ingin menenangkan pelaku.

Akan tetapi, saat korban SW akan menangkan pelaku justru pelaku GN mengeluarkan dan mengacungkan golok dari pinggangnya ke arah SW. hingga korban reflek mencoba menghindar sampai akhirnya korban tersungkur dan terjatuh akibat luka pada bagian tangan sebelah kiri.

"Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung menangkap pelaku di rumanya sekitar jam 20.00 WIB. Tersangka dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukaksnya.

Turut diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang disita dari tersangka, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Freego warna putih. (NOY)