Banten
Gara-gara Anak Unggah Video Enam Guru Dipecat

KRONJO - Foto enam guru honorer SMAN 9, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang masih mengenakan seragam ASN Provinsi Banten, SA, SH, HN, MK, AR, dan KL, berpose dua jari menjadi viral. Akibat ketidak sengajaan anak “SA” yang mengunggahnya ke media sosial, mengakibatkan ke enam guru tersebut mendapat surat pemecatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Toton Wakil Kepala Sekola sekaligus HUMAS SMAN 9 Kabupaten Tangerang mengatakan jika unggahan foto yang viral dimedia sosial bukanlah bentuk kesengajaan, karena foto tersebut diunggah secara tidak sengaja oleh anak SA yang masih berumur 4 tahun.
“Menurut keterangan yang saya dapat dari ke enam guru, foto itu tidak diunggah secara sengaja oleh mereka, namun tanpa sepengetahuan mereka berenam foto itu diunggah oleh anak SA yang masih berumur 4 tahun, saat si anak mainkan Handphone milik SA, foto itu diunggah di salah satu media sosial, SA pun tidak mengetahui kapan pertama kali foto itu diunggah ke medsos, ia tau setelah foto itu viral, “ ujar Toton, Sabtu (23/3/2019).
Wakil Kepala Sekolah menjelaskan, jika ke enam guru honorer SA (Guru Matematik), SH (Guru Olahraga), HN (Guru Ekonomi), MK (Guru B. Inggris), AR (Guru Fisika), dan KL (Guru Matematik) bukan dipecat melainkan hanya mendapat teguran berupa skorsing, yang dimana mereka tidak diperbolehkan mengajar terlebih dahulu, dan tidak mendapatkan hak kesejahteraannya.
“Sebenarnya mereka itu tidak dipecat, tetapi hanya mendapatkan teguran berupa skorsing tidak boleh mengajar, dan ditunda hak kesejahteraannya, dimulai dari (19/3/2019) sampai waktu yang belum ditentukan,"jelasnya.
Menanggapi pemecatan terhadap guru honorer akibat berfoto dengan pose mendukung salah satu paslon Capres-Cawapres, Nuryanah Ketua Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang menyampaikan jika keputusan pemecatan tersebut tidak bijaksana, karena menurutnya seharusnya ada peringatan terlebih dahulu.
“Keputusan tersebut sangat tidak bijaksana, karena secara procedural sebelum dipecat seorang pekerja yang melanggar aturan baik sengaja ataupun tidak sengaja harus diberi nasehat atau peringatan terlebih dahulu SP 1,2,3 jika tidak diindahkan baru pemecatan,"ujarnya.
Menurut Nuryanah pernyataan Wakepsek tentang penundaan terasa aneh, Nuryanah juga mengatakan pemecatan ataupun penundaan kesejahteraan sampai waktu yang tidak ditentukan merupakan bentuk ketidak adilan yang sudah melanggar sila ke 4 dan ke 5.
“Menurut saya aneh, masa ada penundaan sementara padahal mereka tidak dalam keadaan sakit, pergi haji, dan cuti. Bila ada penundaan insentif/honor artinya mereka disiksa dengan rasa lapar, karena mereka kan punya keluarga yang membutuhkan uang untuk mekan sehari-harinya, dimana letak sila ke 4 dan ke 5,"tambahnya.
Sementara itu, saat meminta tanggapan Ulum Panwascam Kecamatan Kronjo, dirinya mengatakan masih belum bisa berkomentar banyak mengenai 6 guru honorer tersebut, karena masih dalam pengkajian.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengkajian, saya juga masih belum bisa berkomentar banyak karena takut terlalu premature," ucapnya. (SML)

- Antisipasi Kejahatan Dunia Maya Polresta Tangerang Bentuk Tim Cyber Patrol
- Tingkatkan Pelayanan, Kades Mekar Kondang Beli Ambulance
- Polresta Tangerang Laksanakan Apel Gabungan
- Walikota Tutup Pameran Buku dan Kearsipan 2019
- Penanggulangan Kemiskinan Masuk Prioritas Pembangunan di Banten