HUKRIM

Gagalkan Pernikahan Adik Ipar, Banar CS Harus Berurusan Dengan Polisi

Administrator | Selasa, 03 November 2020

SEPATAN, (JT) - Berniat menggagalkan aksi pernikahan, Banar yang diketahui sebagai warga Rajeg harus berurusan dengan pihak kepolisian. Banar dan keluarga lainnya diancam pasal 170 KUHP atas dugaan penganiayaan.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu bermula saat Sugeng warga Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, berniat mempesunting Erna Yuniar Farah, warga Sangiang, Kota Tangerang, yang berprofesi sebagai Wakil Kepala SMPN 2 Sepatan Timur. Meski sudah dapat izin dari orang tua, namun pihak keluarga lainya tidak setuju atas pernikahan itu.

Karena tidak ada persetujuan dari keluarga yang lain, Erna akhirnya disarankan untuk nyari kontrakan. Dengan bantuan rekan-rekan Sugeng, Ernapun akhirnya tinggal di rumah kontrakan di Utan Jati, Desa Jatimulya, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

"Sehari menjelang pernikahan, sekira pukul 19.30 WIB, Kamis (8/10/2020), keluarga bersar calon istri saya datang ke kontrakan yang dipimpin Banar CS. Dengan berbagai alasan mereka langsung mengeroyok saya," ujar Sugeng kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Sugeng yang saat itu berada di saung di halaman kontrakan untuk mempersiapkan akad nikah hari Sabtu, tidak merasa bersalalah dan tidak tidak melakukan perlawanan apapun. Dengan bukti rekaman video dan visum et repertum dari RS Sintanala, ia langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sepatan untuk diproses secara hukum.

"Hingga hari ini saya harus menunda perniakahan karena ulah dari saudara-saudara ipar dan keponakan calon istri saya. Saya meyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib," imbuhnya.

Menurut Sugeng, seminggu setelah kejadian, Banar diciduk Unit Reskrim Polsek Sepatan. Karena saat itu belum cukup bukti, maka Banar dilepas. Namun Senin (2/11/2020) Banar CS kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hingga tadi malam, Sugeng CS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sepatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Sepatan I Gusti Moch Sughiarto membenarkan peristiwa tersebut, sampai saat ini unit Reskrim masih melakukan penyelidikan, kedua belah pihak pelapor dan terlapor masih diperiksa.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, prosesnya sedang berjalan, harap bersabar, karena pemeriksaan adalah bagian dari proses penyelidikan," terangnya. (PUT)