HUKRIM

Edarkan Sabu dan Tembakau Gorilla, Seorang Pemuda di Kota Serang Dibekuk Polisi

Administrator | Sabtu, 19 Juni 2021

Kasie Humas Polres Serang Kota AKP Suharto saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar sabu dan tembakau gorilla.

SERANG, (JT) - Pria berinisial AR (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Polda Banten, terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan tembakau Gorilla. Pria ini ditangkap di Lingkungan Kebaharan Masjid Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang, Rabu (09/06/2021) lalu.

Pelaku AR, warga asal Kelurahan Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap di dalam rumahnya.

"Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang Kota segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa terungkap serta mengamankan barang bukti berikut tersangkanya,"kata AKBP Yunus Hadith Pranoto, Kapolres Serang Kota, melalui Kasie Humas Polres Serang Kota AKP Suharto saat jumpa press di Mapolres Serang Kota, Jumat (18/6/2021).

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku, dan 3 (tiga) palstik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla seberat 2.93 gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik pelaku.

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO), yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan selullar.

“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkoba. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Suharto.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkasnya. (MAN)