HUKRIM

Dua Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Administrator | Senin, 25 September 2017

PANONGAN - Dua wanita cantik pengedar sabu dibekuk Unit reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang. Kedua pelaku berinisial NN (32) dan HN (34) yang merupakan warga Cina dan tinggal di Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari infromasi warga, bahwa dilokasi itu terlihat tersangka mencurigakan, lalu Informasi berharga itu, langsung ditindaklanjuti oleh anggota.

"Kita tak buang waktu sedikitpun dan melakukan penyelidikan. Setelah yakin kami melakukan penangkapan," kata Trisno Tahan Uji kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Kapolsek melanjutkan, penangkapan kedua pelaku yang diduga sedang transaksi narkoba tersebut di bundaran 1 belakang danau citra raya, Rabu malam (20/9) lalu.

"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka ketika disergap sempat melarikan diri. Akhirnya, pelaku bisa dibekuk beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di kantongnya,” tandas AKP Trisno T Uji.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus tissue, 1 (satu) buah jaket warna merah, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- ,1 (satu) buah handphone samsung warna putih dan 1 (satu) buah handphone samsung warna merah muda.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 (1), dan atau Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IRB)