HUKRIM
Dua Pengutil Minimarket Dibekuk Polisi

TIGARAKSA - Dua Pemuda di Tigaraksa yakni, YAT(22) dan HK(24) harus berurusan dengan setelah kepergok mencuri di salah satu minimarket. Kedua pemuda itu digelandang ke kantor polisi lantaran mencuri miyak wangi minimarket Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/9) lalu.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto menjelaskan, kedua tersangka YAT(22) dan HK(24) kepergok mengutil dengan cara berpura-pura berbelanja di minimarket tersebut. Kemudian barang hasil curian itu disembunyikannya di saku jaket salah satu tersangka.
"Kedua tersangka awalnya berpura-pura belanja. Satu tersangka masuk ke dalam Alfamart dan satunya lagi menunggu di parkiran," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol agus Hermanto.
Belum usai melakukan aksinya, keduanya dipergoki oleh salah satu karyawan minimarket. Melihat kejadian itu, karyawan tersebut bersama warga sekitar langsung mengejar para tersangka. Beruntung, pada saat itu anggota Resmob Polsek Tigaraksa juga sedang patroli di wilayah tersebut.
"Dibantu warga, Kepolisian akhirnya berhasil membekuk pelaku tepat di Perum Mustika Blok C," ujar Kapolsek.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 botol parfum berbagai merk dan sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk berkasi.
"Selain itu, kami juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap salah satu tersangka," tandas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara. (IRB)

- Dewan Minta Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Langgar Aturan
- 7 Anggota Polresta Tangerang Dapat Penghargaan
- Pemkab Tangerang Dihimbau Segera Terbitkan SK Guru Honorer
- Pengamat UIN: Pemerintahan Jokowi Tidak Akan Gentar Hadapi Tekanan China soal Laut Natuna Utara
- HMI Cetak Manusia Berkualitas Melalui Pengkaderan