Banten
DPRD: Satpol PP Harus Tindak Perusahaan Tak Berizin
TIGARAKSA - Maraknya home industri tak berizin di Kabupaten Tangerang, jelas tidak memberikan dampak positif terhadap pemerintah. DPRD meminta Satpol PP bertindak tegas untuk menertibkan perusahaan-perusahaan tak berizin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS mengatakan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Dareah, memang sudah seharusnya merespon laporan dari masyarakat untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar. Apapun laporan yang masuk, harus ditindaklanjuti dengan melakukan sidak. Jika perusahaan itu jelas melanggar aturan yang ada, tentu Satpol PP dapat melakukan penertiban.
"Kami menyayangkan sikap satpol PP yang mengabaikan Laporan dari LSM. LSM adalah lembaga kontrol sosial yang mengawasi kinerja swasta dan pemerintah. Apa lagi pengusaha yang memperduksi sedotan ini di duga menyalahi Tata Ruang dan belum memilik izin dari intansi terkait. Jelas jika tidak ada analissi dampak lingkungan, perusahaan tersebut mengakibat kan bising dan polusi. Belum lagi ada limbahnya, sudah jelas menyalahi aturan, kalau bukan Satpol PP yang bertindak siapa lagi," ungkap Barhum kepada jurnaltangerang.co.
Terpisah Seketaris LSM Government Monitoring Herman mengatakan, ini sangat aneh, kenapa perusahaan yang belum memiliki izin dan menyalahi tata ruang ini dibiarkan bebas beroperasi. Meski sudah dilaporkan, Saptol PP tak berani menyetop produksi perusahaan tersebut.
"Inikan menandakan satpol PP tidak responsif terhadap laporan masyarakat. Seharusnya satpol PP memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tak berizin. Atau bisa jadi ada permainan di tingkat bawah. Sehingga pelanggaran ini dibiarkan tanpa ada tindakan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan home industri yang ada di wilayah Kota Bumi, Kacamatan Pasar Kemis di Jalan Raya Villa Regenci Tangerang 2. Salah satunya pabrik sedotan di Perumahan Villa Regenci Tangerang 2 Desa Gelam Jaya Blok AD 01 No 04, Rt 01 Rt 06 yang lokasi persis depan kantor Desa Gelam Jaya. Sampai saat ini masih beroprasi karena laporan yang masuk ke Satpol PP tidak ditindaklanjuti.
Laporan Dari LSM Government Monitoring yang masuk ke intansi pengak peraturan daerah ini, seolah tak digubris. Bahkan Satpol PP mengabaikan laporan masyarakat terkait adanya home industri yang beropasi tanpa izin. Ini jelas menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terhadap penegak peraturan daerah yang tidak bisa mengambil langkah tegas. (man/day)

- FEAR OF CRIME DAN PENANGGULANGANNYA
- Pemkot Tangerang Butuh 5.508 CPNS
- Pembunuh Eno Segera Disidang
- Warem Dibongkar Mucikari Tertipu Puluhan Juta
- Kabupaten Tangerang Raih Opini WTP ke 8 Kali Berturut-turut








