Banten
DPRD Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Tower BTS Yang Tak Kantongi Izin

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta pemerintah daerah menindak tengas pengusaha telekomunikasi yang abaikan aturan. Terutama dalam pengendalian tower Base Transceiver Station (BTS) yang kerap dibangun tanpa izin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya mengungkapkan, kerap kali pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait adanya pembangunan tower BTS yang tidak mengantongi izin. Misalnya belum lama ini ada pembangunan tower BTS di Kampung Keramat RT 012 RW 03 Desa Sumurbandung, Kecamatan Jayanti, Kabuaten Tangerang, yang diduga tidak mengantongi izin.
Bahkan pada, Rabu (8/12/2021) lalu, pembangunannya dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena diduga tidak mengantongi izin. Namun sayang belakangan pembangunan tower BTS itu kembali berjalan tanpa menghiraukan peringatan pemerintah.
"Kalau benar pembangunannya tidak mengantongi izin sesuai ketentuan ya harus distop. Jika tetap dibangun, tentu harus dibongkar," tegas Adit panggilan akrab Adi Tiya Wijaua.
Politisi asap Partai Demokrat ini menambahkan, DPRD Kabupaten Tangerang tidak akan menghalangi investasi bagi pihak swasta. Namun para pengusaha juga harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang dibuat di Kabupaten Tangerang.
"Soal izin pembangunan kan jelas telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), ya ikuti saja aturannya. Proses izinnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga pembangunan yang dilakukan juga memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Adit memintah kepada pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk tidak ragu menindak para pengusaha yang melanggar aturan.
Informasi yang dihimpun, pembangunan tower atau menara BTS oleh perusahaan yang berbadan hukum memiliki beberapa syarat. Yakni harus mengantongi Surat keputusan ketinggian menara/tower dari Diskominfo, Sertifikat bebas radiasi berbahaya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri. Namun faktanya masih ada saja perusahaan yang mengabaikan syarat-syarat tersebut. Seperti yang terjadi pada pembangunan tower BTS di Kampung Keramat RT 012 RW 03 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabuaten Tangerang, yang diduga tidak mengantongi izin. (PUT)

- Ketua DPRD Berharap Pengesahan Perda Dapat Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat
- Bupati Pandeglang Berharap Pembangunan Tol Serang-Panimbang Segera Rampung
- Bupati Tangerang Terima Penghargaan Smart City Kategori Smart Living
- Ratusan Siswa SD di Tangsel Hari ini Jalani Vaksinasi Covid-19
- Rudi Maesal; Tumbuh Kembang Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama