Banten

DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 7 Raperda Menjadi Perda

Administrator | Jumat, 14 Desember 2018

Ketua DPRD Tangerang H Sumardi saat memimpin rapat paripurna pengesahan 7 Raperda di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

TIGARAKSA - DPRD Kabupaten Tangerang mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Dareah (Perda), Rabu (12/12/2018). Peraturan daerah yang efektif berlaku satu bulan ke depan ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi mengungkapkan, pengesahan ke tujuh raperda ini telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Ke tujuh raperda ini diharapkan akan bermanfaat untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Tangerang kedepan.

Ke tujuh raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda Kesejhateraan Lansia, Raperda Miras, Raperda Peryertaan Modal PT LKM AKR, Raperda Kwasan Larangan Merokok, Raperda Penerangan Jalan, Raperda Ketanganan Keluarga dan Raperda Perubahan Perda Desa.

"Semuanya sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Setelah pengesahan hari ini, maka raperda akan mulai berlaku satu bulan ke depan," terang Sumardi, usai memimpin rapat paripurna.

Sumardi menjelaskan, seperti Perda tentang kawasan larangan merokok akan berlaku di kantor-kantor pemerintah seperti gedung bupati, gedung DPRD, gedung Kelurahan, Sarana Kesehatan dan Sarana Pendidikan. Mulai bulan depan di tempat-tempat yang dilarang tentunya masyarakat harus mematuhi larangan merokok tersebut.

"Ya kan perdanya berlaku mulai satu bulan ke depan, jika masih ada yang merokok di gedung dewan, silahkan saja ditegur," selorohnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, peraturan daerah ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Tangerang. Misalnya perda terhadap kawasan larangan merokok, yang akan berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat.

"Ya efetif bulan depan sudah tidak ada lagi orang-orang yang merokok di tempat-tempat terlarang seperti disebutkan tadi," terang Zaki. (PUT)