Banten

DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 4 Raperda Menjadi Perda

Administrator | Selasa, 18 Juni 2019

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Sumardi bersama Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli meneken pengesahan 4 Raperda menjadi Perda.

TIGARAKSA - DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna, Senin (17/6/2019). DPRD bersama Wakil Bupati Tangerang menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah melalaui pandangan umum seluruh fraksi dan Pandangan Komisi di DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui Empat Raperda menjadi Perda dilanjutkan penandatangannan antara DPRD dan Wakil Bupati Tangerang.

Empat Perda tersebut yakni, Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Investasi Non Permanen Terhadap Fasilitasi Dana Bergulir Untuk UMKM, Penyertaan Modal Pada PT Bank Jabar Banten, dan Penyertaan Modal PT. Mitra Kerta Raharja.

Wakil Bupati Tangerang, H. Mad Romli mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan dukungannya selama ini dalam proses pembentukan Empat Perda teresbut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta OPD yang terlibat dalam proses pembentukan 4 Perda ini. Mudah-mudahan Perda ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," ucap Mad Romli.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sumardi mengatakan, Persetujuan lahirnya Empat Perda ini mencerminkan adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi beberapa aspek dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami harap OPD terkait untuk segera menindaklanjuti Empat Perda yang baru saja ditetapkan. Dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas Ke-4 Perda tersebut beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Sumardi. (PUT)