Banten

DPRD Kabupaten Tangerang Rekomendasi BPN Tunda Penerbitan NIB

Administrator | Jumat, 01 November 2019

TIGARAKSA, (JT) – DPRD Kabupaten Tangerang soroti aspirasi yang dilayangkan masyarakat pantura Tangerang melalui unjuk rasa beberapa waktu lalu. Ia khawatir, demo dengan tema dugaan pemalsuan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah itu, dipolitisir pihak-pihak terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengungkapkan, aksi unjuk rasa bermula adanya pemilik tanah atas nama Heri Setiawan yang mengaku warga Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga ditemukan penerbitan NIB oleh seseorang yang melakukan permohaonan kepada BPN Kabupaten Tangerang bernama Vredy.

Setelah melakukan rapat, DPRD Kabupaten Tangerang kemudian rekomendasi agar BPN mengeluarkan surat perihal penundaan permohonan pembuatan sertifikat tanah yang disengketakan. Karena sebelumnya BPN telah melakukan pendaftaran tanah pertama kali/pengakuan hak atas nama Vreddy bernomor 224/36.03.HP.02.02/IX/2020.

“Sudah clear, aspirasi pak Heri kita kawal dan pihak BPN Kabupaten Tangerang sudah kami minta untuk selesaikan. Dan turun surat penundaan itu yang dikeluarkan oleh BPN untuk yang bersangkutan bernama Vreddy,” ungkap Kholid, saat dihubungi wartawan, Minggu (1/11/2020).
 
Menurut Kholid, pihaknya sudah maksimal mengawal aspirasi tersebut sesuai prosedur normatif yang berlaku. DPRD, kata Kholid tidak bisa mengintervensi BPN, sebab secara hirarki pengawasan menjadi domain pemerintah pusat.

“Tidak bisa kami intervensi BPN, karena secara hirarki pengawasan kedudukannya ranah pemerintah pusat yaitu Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya. (PUT)