Banten

DPRD Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Paripurna Tentang Penjelasan Bupati Atas APBD Tahun 2020

Administrator | Kamis, 10 Juni 2021

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail memimpin langsung jalannya rapat paripurna penjelasan bupati tentang pelaksanaan APBD 2020.

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang  menggelar rapat paripuna, Kamis (10/6/2021). Kali ini rapat digelar dengan angenda Penjelasan Bupati Tangerang Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. 
 
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail. Dalam kesempatan itu Kholid Ismail mengingatkan Pemkab Tangerang untuk memperhatikan skala prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada APBD tahun 2021.

“Pemkab Tangerang juga harus bisa menekan Silpa dengan cara memaksimalkan penyerapan anggaran yang telah dialokasikan dalam program-program pembangunan,” kata Kholid.

Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli dalam mengatakan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020 ini merupakan implementasi Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Saya beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap Dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama” pungkas Wabup. (PUT)