Banten

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pemkot Tindaklanjuti Persoalan Aset

Administrator | Selasa, 22 Januari 2019

TIGARAKSA - Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) didesak untuk segera menindaklanjuti persoalan aset antara Kabupaten Tangerang dan Pemkot Tangerang. Meski sudah diketuk palu oleh DPRD Kabupaten Tangerang, namun tukar guling aset ini mandeg di DPRD Kota Tangerang. 

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Mochamad Ali mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) didesak terus oleh Pemkot Tangerang untuk melepas aset-aset milik Pemkab yang ada di Kota Tangerang. Namun setelah aset itu disetujui oleh Pemkab Tangerang untuk dilepas, kini Pemkot Tangerang terkesan cuek. 

Seharusnya menurut Ali, pelepasan aset ini segera ditindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna DPRD Kota Tangerang untuk melepas aset milik Pemkot Tangerang Tangerang yang diserahkan ke kabupaten. Selain itu, pencatatan aset yang baru masuk juga harus melalui persetujuan DPRD melalui rapat paripurna. 

"Dulu pemkot minta cepat-cepat pelepasan aset dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang. Kini saat sudah dilepas tidak ditanggapi," ujar Moch Ali kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui usai rapat paripurna RPJMD Kabupaten Tangerang 2018-2023, Senin (21/1/2029). 

Ali menegaskan, jika DPRD Kota Tangerang tidak segera menggelar rapat paripurna pelepasan aset seluas kurang lebih 37 hektare dengan nilai sekitar Rp5 miliar yang tersebar di Mauk, Kosambi dan Cisoka tersebut, tentu pemkab Tangerang tidak dapat mengelola aset itu. Selain itu pencatatan pemindahan aset juga perlu dilakukan setelah rapat paripurna pelepasan dan penetapan aset di Pemkot Tangerang. 

"Pelepasan aset dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang tentu tujuannya agar aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat sekitar. Jika Pemkab Tangerang sudah melepas, tapi Pemkot belum melakukan rapat paripurna pelepasan tentu akan menjadi kendala baru. Sehingga masyarakat Kabupaten Tangerang tidak dapat memanfaatkan aset tersebut," ujar politisi Partai Demokrat ini. 

Ali menegaskan, pasca pelantikan Arief R. Wismansyah dan H. Sachrudin sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2028-2023 pada Desember 2018 silam, tentu dapat mempercepat proses tukar menukar aset antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang. Jika tidak, tentu masyarakat Kabupaten Tangerang dan masyarakat Kota Tangerang yang akan dirugikan. 

"Banyak masyarakat yang menunggu pelepasan aset Pemkab Tangerang maupun Pemkot Tangerang ini. Saya berharap kedua pemerintah daerah tidak saling menunggu, tapi harus lebih proaktif dalam menjemput aset yang ada. Sebab Gubernur Banten telah memfasilitasi serah terima aset ke dua pemerintahan di Tangerang ini," tandasnya. (PUT)