Banten

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Administrator | Kamis, 14 November 2019

Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik H.M. Supriyadi.

TIGARAKSA, (JT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna, Rabu (13/11/2019). DPRD mendorong Pemkab Tangerang untuk menerapkan penyelenggaraan pemerintah berbasi elektornik.

Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik H.M. Supriyadi menuturkan, guna mengikuti perkembangan zaman, tentu Pemkab Tangerang perlu melakukan trobosan-trobosan baru dalam melakukan pelayanan publik. Apalagi dengan teknologi yang terus berkembang, Pemkab Tangerang harus memudahkan pelayanan publik.

H.M Supriyadi menuturkan, saat ini masih banyak pelayanan publik yang perlu dilakukan perubahan. Agar pelayanan publik ini cepat, akurat dan transparan.

"DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Mudah-mudahan raperda ini akan segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda," ujar H.M. Supriyadi kepada jurnaltangerang.co, usai mengikuti rapat paripurna.

Menurut politisi asal PDI Perjuangan ini, pelayanan publik di Kabupaten Tangerang harus terus ditingkatkan. Setelah pelayanan administrasi kependudukan yang sudah dibenahi, kini pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga perlu dibehani. Banyak birokrasi yang harus dipangkas sehingga masyarakat mudah dalam mengakses pelayanan perizinan.

"Saya harap dengan Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik kedepan, pelayanan perizinan juga akan lebih mudah dan transparan," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya menjelaskan, dalam rapat paripurna internal, DPRD Kabupaten Tangerang juga telah menetapkan pansus dua raperda. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diketuai oleh Burhan dari FPKB, Wakil Ketua H.M. Supriyadi dari FPDIP Sekreris Rispanel dari FPKS.

Adit berharap, pansus dapat bekerja cepat untuk merampungkan raperda ini. Setelah membaca draf raperda atas naskah akademik, pansus langsung bekerja dengan melakukan study banding ke daerah yang telah menetapkan perda tersebut. "Selain melakukan sinkronisasi dengan daerah lain, Pemkab Tangerang juga harus memasukan muatan lokal dalam penetapan raperda ini," tandas politisi asal Fraksi Demokrat ini. (PUT)