Banten
DPRD dan Bupati Tangerang Setujui APBD 2019 Rp 5,8 Triliun
TIGARAKSA - Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Tangerang 2019. APBD ini ditandatangani bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang saat rapat paripurna, Senin (26/11/2018).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS selaku ketua Badan Anggaran mengungkapkan, setelah melalui proses panjang, akhirnya Bupati dan DPRD menyepakati RABPD ini ditetapkan menjadi APBD. DPRD dalam melakukan pembahasan menyepakati KUA PPAS dengan mengacu kepada pertimbangan perubahan APBD 2018.
"Sebagaimana kita ketahui 2019 merupakan tahun pertama pada pelaksanaan RPJMD 2019-2023. RAPBD 2019 syarat dengan rencana kerja pemerintah daerah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Barhum saat membacakan hasil keputusan Badan Anggaran.
Barhum menjelaskan, APBD 2019 ini disepakati pada sektor Pendapatan sebesar Rp 5,31 Trilun sedangkan pada sektro Belanja sebesar Rp 5,8 Triliun. Barhum menjabarkan sektor Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,57 Triliun, sektor Pajak Daerah sebesar Rp 1,63 Triliun, sektor Retribusi sebesar Rp 103 Miliar. Sedangkan pada sektor Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 54 Miliar, Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 774 Miliar. Dana perimbangan bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp 219 Miliar, Dana Alokas Umum sebesar Rp 1,22 Triliun, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 434 Miliar. Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 280 Miliar, Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi sebesar Rp 527 Miliar, Bagi Hasil Pajak Provinsi Daerah Lain Sebesar Rp 26 Miliar.
Sementara dari sektor belanja dianggarkan sebesar Rp 5,85 Trilun yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 2,2 Trilu, Belanaja Pengawai Rp 1,8 Trilun, Belanja Hibah sebesar Rp 136 Miliar, Dana Bansos sebesar Rp 7 Miliar, Bagi Hasil Kepada Provinsi dan Pemerintahan Desa Rp 174 Miliar, Belanja Bantua Keuangan dan Pemerintahan Desa Rp 431 Miliar dan Belanja Tidak Terduga sebesaR Rp 10 Miliar.
Sedangkan Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp 3,28 Triliun, Belanaja Pegawai sebesar Rp 156 Miliar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1,8 Trilun, Belanaja Modal sebesar Rp 1,2 Triliun.
"Besaran belanja langsung dan belanja tidak langung ini tentu saja dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih ditingkatkan guna mendukung 15 program unggulan Kabupaten Tangerang," terang Barhum.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam sambutannya memaparkan, dari sisi belanja daerah penyesuian dana alokasi khsuss untuk pelayanan dasar sesauai dengan aturan yang ada. Dari sisi silpa dilakukan untuk meningkatkan program RPJMD. Peningkatan silpa dihitung dengan struktur APBD penyeusian Rp 5,18 menjadi Rp 5,3 Triluiun atau naik 5,88 persen dibanding APBD murni 2018.
Dana perimbangan diangkgarkan sebesar Rp 2,4 Triliun turun 5,3 persen dibandingkan APBD murni 2018. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 572 Miliar bertambah sebesar 1,2 persen dibaningkan APBD murni 2018. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 5,6 Triliun setelah pembahasan menjadi Rp 5,8 Triliun naik menjadi 4,02 persen dibanding APBD murni 2018. Belanja langsung dianggarkan sebesar Rp 3,28 Trilun bertamabah sebesar 7,14 persen dibanding APBD murni 2018.
"APBD 2019 ini dianggarkan untuk pemantapan infrastrukutur, penguatan daya saing, serta penguatan tata kelola pemerntahan," paparnya. (PUT)

- Peringati Hari Guru, Sekda Singgung Soal Kesejahteraan
- Akibat Kesal Karena Sering Cekcok Satpam Perumahan Bacok Tetangganya Sendiri
- Arief : Budaya Peranakan Beralkulturasi Dengan Budaya Lokal
- Astra Gelar Festival Kampung Berseri Astra dan SATU Indonesia Run
- Sekda : Lomba Baris Berbaris Untuk Melatih Kedisiplinan dan Kekompakan








