Banten
DPRD Dan Aktivis Sikapi Tata Ruang Pesisir Utara
TELUKNAGA - Pemerintah Kecamatan Teluknaga mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tahun
2019 guna menyusun RKPD tahun 2020. Acara dihadiri oleh Bapeda, Camat Teluknaga, Wakapolsek Teluknaga, Pimpinan DPRD, Kades serta OPD terkait dan aktivis digelar di Aula Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/2/2019).
Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para
pemangku kepentingan atau stakeholders ditingkat kecamatan, untuk mendapatkan masukan mengenai banyak hal. Musrenbang kali ini dititik beratkan kepada prioritas pembangunan pendidikan, kesehatan dan tata ruang di wilayah kecamatan, berdasarkan masukan dari hasil Musrenbang tingkat desa dan kelurahan.
Camat Teluknaga Supriyadi menyampaikan, adanya musrenbang
perlu dorongan, motivasi, biaya, pemikiran serta tenaga. Meskipun pada
hakikatnya permasalahan tidak akan pernah selesai.
“Musrenbang ini akan menjadi sumbangsih serta ke ikhlasan semua, dan akan menjadi amal ibadah untuk berbuat kebaikan di masyarakat, ” harapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS memaparkan, Musrenbang harus diprioritaskan seiring adanya era globalisasi perkembangan
penduduk yang semakin meningkat. “Untuk saat ini jumlah warga masyarakat yang ingin sekolah lebih banyak dari pada fasilitas gedungnya. Sedangkan masalah kesehatan sudah hampir terpenuhi fasilitasnya di daerah Teluknaga,” papar Barhum.
Lanjut Barhum, gedung-gedung sekolah harus ditambah di setiap
kecamatan, karena gedung yang sudah ada tidak maksimal lagi untuk menampung siswa-siswinya. DPRD akan segera mendorong pemerintah untuk menambah fasilitas gedung sekolah.
"Terkait pembangunan kawasan pesisir oleh koorporasi, Barhum berharap tindakan OPD teknis bila ditemukan dugaan pelanggaran regulasi harus disikapi," tegas politisi PDIP ini.
Direktur Eksekutif Tangerang Utara Budi Usman mengatakan, bahwa perlunya proteksi terhadap lahan pertanian produktif dan kawasan konservasi air. DPRD dan Pemkab Tangerang didesak untuk membuat rekomendasi dan Moratorium atau penghentian kegiatan pembangunan pesisir dan pengurukan yang terindikasi tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Tangerang serta UU Nomor 1/2014 tentang Zona Pesisir.
“Masyarakat mendesak Pemkab untuk membuat moratorium pesisir demi menjaga ekologis wilayah yang berkeadilan," ungkapnya. (PUT)
- Zaki : Koperasi Harus Mampu Mensejahterakan Anggotanya
- Pemkab Tangerang Temukan 410 Ribu Data Warga Anomali
- Smart City 3.0 Milik Kota Tangerang Kembali Diadopsi
- Jelang Pemilu 2019, Pemkot Gelar Diklat Kelinmasan
- Telaga Bestari Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba