Banten

DPRD Bahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Administrator | Rabu, 04 April 2018

TIGARAKSA - Memasuki triwulan kedua, DPRD Kabupaten Tangerang disodorkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh eksekutif. Tiga Raperda ini akan digodok dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) apabila memenuhi syarat.

Rapat paripurna penyampaian tiga Raperda itu digelar Senin (2/4/2018). Siang tadi, Rabu (4/4/2018) DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan padangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda tentang Perpustakaan, Barang Milik Daerah serta Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan, pihaknya akan membahas secara rinci ke tiga Raperda ini melalui panitia khusus. Saat ini masih tahap penyampaian padangan fraksi dan masih menunggu jawaban Bupati atas tanggaapan fraksi tersebut. Setelah itu baru dilakukan pembahasan.

"Ada bayak hal yang menjadi pertanyaan fraksi-fraksi terhadap ke tiga Raperda ini. Setelah itu kita akan dengarkan jawaban Bupati," ujar Dedi.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku ada banyak hal yang perlu dikritisi terhadap Raperda yang diusulkan. Misalnya untuk perpustakaan sudah sejauh mana pengelolaanya dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. 

Demikian juga dengan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sejauh ini seperti apa pengelolaannya, seperti apa pendataannya dan bagaimana sistem perawatannya. Tak terkecuali dengan Raperda Catatan Sipil. Bagaimana pelayanan administrasi kependudukan yang dilaukan kepada masyarakat.

"Peraturan itu dibuat untuk dijlankan oleh eksekutif. Jika ada perubahan aturan, tentu untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Maka kita akan evaluasi sejauh mana efek dari aturan tersebut bagi masyarakat," tuturnya. (PUT)