Banten

Ditahun Politik Anggota DPRD Sering Bolos Saat Rapat Paripurna

Administrator | Kamis, 03 Januari 2019

Terlihat sejumlah kursi DPRD Kabupaten Tangerang kosong saat rapat paripurna istimewa HUT Kabupaten Tangerang ke75. Pemandangan seperti ini sering kali terjadi setiap rapat paripurna akibat anggota dewan bolos.

TIGARAKSA - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang awal tahun 2019 hanya dihadiri oleh 27 anggota DPRD. Kondisi seperti ini ternyata sudah sering kali terjadi setiap rapat paripurna di gedung wakil rakyat tersebut. Padahal di luar sana ratusan orang berlomba-lomba untuk menjadi calon anggota legislatif.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Sumardi menyayangkan kondisi ini. Menurut H Sumardi para wakil rakyat sudah diberikan gaji dan fasilitas yang memadai untuk menjalankan rapat-rapat yang membahas kepentingan rapat. Pada kenyataanya, hingga saat ini masih banyak saja para anggota DPRD yang suka bolos, tidak menunaikan kewajibannya sebagai wakil rakyat.

"Ya rapat paripurna tadi hanya dihadiri 27 anggota DPRD. Sisanya ada yang izin dan ada yang abstain," ujar H Sumardi kepada jurnaltangerang.co.

Ia menambahkan, selain rapat akhir tahun, ada sejumlah anggota DPRD yang cukup sering bolos pada rapat paripurna DPRD. Seperti Ketua Ketua DPC Partai Hanura Drg. Suherni, Ketua DPC Partai Gerindra Rijcki Gilang Sumantri dan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tangerang Haerul Ihwan serta anggota DPC Partai Hanura Dames Taufik. 

"Orang-orang ini sudah sering kali diperingatkan baik secara liasn maupun secara tertulis. Karena jika tidak hadir dalam rapat paripurna selama 6 kali berturut-turut, maka akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pemberhentian," tegas H. Sumardi.

Ditemui terpisah, ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) H. Dahyat Tunggara membenarkan, jika pihaknya sudah berulangkali menegur para anggota dewan yang suka bolos dari rapat pairpurna. Selain telah memberikan teguran lisan, BKD juga telah memberikan teguran secara tertulis sebanyak dua kali.

"Seperti telah diatur dalam undang-undang, jika angggota DPRD tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 6 kali secara berturut-turut, maka dapat diberikan sanksi pemberhentian. Makanya kami sudah menegur para anggota dewan yang sering bolos ini," ujar Dahyat Tunggara kepada jurnaltangerang.co. 

Ia menegaskan, setiap ada anggota DPRD yang tidak hadir selama 4 kali berturut-tutur, maka BKD akan menggelar rapat internal dan akan melayangkan surat teguran kepada anggota DPRD tersebut. Hal itu sudah dilakukan dua kali kepada para anggota yang tidak hadir secara berturut-turut baik itu dari Partai Hanura, Partai Gerindra maupun kepada Partai Nasdem.

Sementara bagi anggota DPRD yang mengalami sakit permanen seperti H. Agus Salam dari Fraksi Partai Golkar, meurut Dahyat Tunggara pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan. Saat ini tinggal menunggu proses dari pimpinan dewan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Semua kan muaranya kepada pimpinan dewan. Kami sudah menyampaikan rekomendasi terkait para anggota dewan yang sering bolos maupun tidak hadir karena sakit," tegas politisi asal Parati Bulan Bintang ini. (PUT)