HUKRIM

Diduga Tak Berizin, Pabrik Timah di Pasar Kemis Digrebek Polisi

Administrator | Kamis, 16 Februari 2017

Saluran pembuangan pabrik timah di Pasarkemis yang tidak berizin

PASARKEMIS - Diduga tak berizin, Kepolisian dan dinas lingkungan hidup dan kebersihan menggrebek pabrik timah milik CV Ebreg Battery di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis, Rabu (15/2/2017).
 
Pabrik tersebut digrebek karena  tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Dalam sidak kali ini, empat anggota Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan tiga anggota Puslabfor dan sejumlah pegawai DLHK langsung menuju tempat pembuangan limbah berupa saluran air di bawah pabrik.
 
Tujuannya untuk mengambil sampel air limbah cair dan padat hasil produksi pabrik yang berpotensi mencemari lingkungan. Meski demikian, tak ada yang diamankan oleh petugas.
 
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian BLHD Kabupaten Tangerang, Nestri mengatakan manajemen perusahaan tampak kaget kedatangan para petugas ke dalam pabrik. Meski demikian, mereka tak bisa menolak pengecekan kemarin.

Laporan ini juga berdasarkan kesaksian dari sejumlah masyarakat yang terganggu aktivitas mereka.
 
”Kami ambil dulu air limbah cairnya untuk uji laboratorium,” kata Nesti,

Dikatakannya, saat tim meminta perusahaan menunjukkan izin IPAL, pihak perusahaan mengaku belum mengurusnya. Dalam prosedurnya, hasil limbah timah langsung dibuang ke saluran air.
 
”Anda bisa lihat sendiri limbah timah yang mengandung racun langsung saja dibuang ke kali,” katanya.

Guna memastikan kandungan zat berbahaya dalam limbah tersebut, kata dia, tim mengujinya di laboratorium DLHK. Hasilnya akan diumumkan seminggu kemudian. ”Masih akan kita cek hasilnya, tapi dugaan besar airnya sudah tercemar,” papar Nesti.

Terpisah, Kapolsek Pasarkemis Kompol Kosasih mengaku, pihaknya juga ikut membantu sidak kemarin. Laporan pencemaran sendiri sudah berlangsung lama.
 
”Ke depannya, jangan ada lagi laporan seperti ini,” pungkasnya. (DAY)