Banten

Diduga Marak Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang

Administrator | Rabu, 08 April 2020

TIGARAKSA, (JT) - Pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menggratiskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri desa boleh memungut Rp 150 ribu untuk biaya patok, materai dan operasional aparat desa.

Namun pada praktiknya, sejumlah masyarakat mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Tangerang. Dugaan pungli ini muncul setelah maraknya komentar warga yang tergabung di group sosial media facebook.

Misalnya keluhan dugaan pungli muncul dari akun Bodin Sadewa yang menuliskan jika di Desa Tapos besaran biaya PTSL sebesar Rp150 ribu ditambah biaya untuk BPN sebesar Rp 100 ribu, yakni untuk uang rokok tukang ukur.

Sementara dari akun Neng Eka dituliskan bahwa biaya PTSL di Desa Tapos sebesar Rp 1 juta ditambah biaya materai. Uang itu diminta langsung oleh ketua RT setempat.

"Serius pak saya aja diminta 1 juta. Beli materai lain lagi dan dibayarkan sebelumnya. Tadi aja diminta 500 ribu dulu kata RT dan sisanya dibayar setelah jadi," ujar Neng Eka yang ditulis dalam bahasa sunda. Neng Eka sendiri diketahui tinggal di Kampung Tapos Gelo, RT 06/02 Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Menanggapi hal itu, Ketua LBH Situmeang, Anri Saputra mengungkapkan, dalam rangka pelaksanaan program PTSL tidak boleh ada pungutan biaya melebih 150 ribu karena ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri. Masyarakat boleh memberikan 150 ribu untuk biaya patok, materai dan operasional aparat desa. 

"Jika adanya penyimpangan, maka seharusnya melakukan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau satgas saber pungli untuk melakukan penindakan. Pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap biaya PTSL sudah isu lama yang sudah kita dengar sampai sekarang. Sedangkan biaya administrasi sudah ditanggung oleh APBN," tegasnya. (PUT)