Banten
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Seorang Nenek Terus Cari Keadilan

CIPUTAT, (JT) - Diduga jadi korban mafia tanah, Siti Hadidjah (85), pensiunan guru warga Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mencari keadilan. Sebab lahanya seluas 6000 meter yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, tiba-tiba dipatok oleh pengembang PT Jaya Real Property (JRP).
Padahal, dirinya mengaku tidak pernah sama sekali menjual lahan yang dibeli dari hasil jerih payahnya bersama mendiang suami, ke pihak lain
Namun, saat ini lahan yang telah dipagari dan dipasang patok oleh pengembang properti malah telah keluar sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang PT JRP.
"Kami anak-anak baru tahu setelah lahan orang tua kami dipatok, dipasangi plang dan dipagari pihak JRP pada tahun 2012 lalu," terang Hariawan (55), mendampingi Ibundanya yang merupakan pensiunan guru di kediamannya, Kamis (13/1/2022).
Atas permasalahan itu, dia dan anggota keluarganya yang lain sudah melakukan berbagai cara agar patok, papan plang dan pagar yang terpasang pihak pengembang atas lahan yang diklaim keluarganya dibongkar.
"Sempat lapor ke Polrestro Jakarta Selatan, namun entah mengapa pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Juga menemui Walikota kala itu, Airin Rachmi Diany, tapi tak kunjung ada hasil," ucap dia didampingi LBH Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI) Erwin Fandra Manullang.
Menurut Erwin, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik sah atas tanah persil 9 D IV berdasarkan bukti Girik Letter C 1352 seluas 6000 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Klien kami adalah pemilik yang sah, bahwa Ibu Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran. Hal itu dibuktikan juga melalui surat penjelasan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021," terangnya.
Dalam surat tersebut lanjut Erwin, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.
"Artinya ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Tapi kenapa bisa terbit SHGB 1655 diatas tanah tersebut. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Ibu Siti Hadidjah tidak Pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Aneh bila terbit SHGB. Jadi belum ada peralihan yang sah secara hukum,” jelas dia.
Atas persoalan itu, pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya hukum dengan bersurat kepada instansi-instansi terkait. Namun, sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari instansi terkait yang memiliki kewenangan.
“Kepada Jaksa Agung RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Menteri Dalam Negeri, kami sudah melayangkan surat tetapi tidak ada tindak lanjut yang konkret. Untuk Lurah Pondok Ranji dan Kepala BPN Tangsel, secara khusus kami sudah ajukan surat keberatan atas keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Karena sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, Lurah dan Pondok Ranji dan Kepala BPN Kota Tangerang Selatan tidak menanggapi surat kami. Jadi Intinya sebagai Kuasa Hukum kami akan komitmen mencari jalan keadilan bagi Ibu Siti Hadidjah,” terang dia.
Tim Legal PT Jaya Real Property, Fachrullian mengaku tidak mengetahui persis persoalan lahan yang diributkan keluarga Siti Hadidjah atas terbitnya SHGB milik perusahaan properti pengembang kawasan itu.
"Belum detail saya tahunya. Memang kita (PT JRP) sudah SHGB semua. Kami membeli dari PT Permadani, kami sudah SHGB. Kalau muncul dengan dasar-dasar seperti ini (diceritakan Siti Hadidjah) kami juga tidak mengetahui. Dasarnya sama dari PT Permadani," jelas dia.
Dia juga mengakui tidak pernah menemui keluarga atau ahli waris dari pihak Siti Hadidjah.
"Dulu teman teman di lapangan (bertemu), gue sih engga. Kayanya teman- teman di lapangan (bertemu)," jelas dia.
Sebelumnya pernah diberitakan, diduga korban mafia tanah warga Tangsel curhat lahan diserobot perusahaan properti. (HAN)

- Kasus Sunting di Kabupaten Tangerang Turun 1 Persen Dalam Kurun Waktu 2020-2021
- Warga Tangsel Dinyatakan Positif Covid19 Varian Omicron Tanpa Gejala
- Arief ; Pelaksanaan PTM 100 Persen Dua Pkan, Dipastikan Tak Ada Penyebaran Covid-19
- Jubir Gugus Covid-19 Resmi Dilantik Menjadi Kepala DPPKB Kabupaten Tangerang
- Sepeda Motor Milik Pegawai Kelurahan di Kota Tangsel Digasak Maling