Banten

Diduga Ilegal, PT Pemi Sedot Air Iirigasi

Administrator | Senin, 01 Agustus 2016

BALARAJA - PT. Pemi yang berlokasi jalan raya Serang KM. 24 Balaraja, Kabupatn Tangerang, Banten menyedot air irigasi Kali Baru guna kebutuhan pabrik. Penyedotan air irigasi untuk kebutuhan pabrik ini diduga ilegal.

Ketua umum Government Monitoring GM Husnanto Daeng mengungkapkan, keberadaan kali irigasi dipertuntukkan bagi lahan pertanian. Jika sebuah pabrik mengambil air dari kali irigasi, tentu saja ada yang salah. Jika tidak ilegal alias berizin, ini tentu ada aturan yang dilanggar.

LSM GM telah melayangkan surat kepada manajemen PT Pemi untuk meminta penjelasan terkait penyedotan air irigasi untuk kebutuhan industri ini. Apakah Pemerintah Kabupaten Tangerang atau Provinsi Banten yang memberi izin pengambilan air permukaan tersebut. Hal ini jelas berdampak bagi masyarakat sekitarnya. Terutama para petani di wilayah balaraja.

"Tidak ada dasar yang jelas apa yang dilakukan perusahaan yang memproduksi rangkaian kabel otomotif tersebut. Hingga kini tidak ada penjelasan terkait penyedotan air irigasi kali baru itu," ungkapnya.

Dampak negatif yang diperoleh masyarakat akibat penyedotan air irigasi yang dilakukan PT Pemi. Petani merasa hak-hak air yang seharusnya bisa digunakan untuk pengairan persawahan, justru malah kekurangan akibat ulah perusahaan nakal tersebut. Apa lagi pada musim kemarau, irigasi kering, pengairan persawahan pun kering, tapi penyedotan air untuk perusahaan PT Pemi tetap berjalan.

Alasan lain menurut Daeng bahwa PT. Pemi merugikan petani, berdasarkan ketentuan pasal 64 (7) Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan dengan tegas setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.

“Tindakan PT. Pemi yang menyedot air irigasi pertanian patut dikategorikan sebagai tindakan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air. Ini jelas telah melanggar dan harus diberikan sanksi tegas,” terangnya.

Daeng menambahkan berdasarkan ketentuan pasal 1 PP No 20 Tahun 2006 tentang Irigasi dengan jelas dinyatakan hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.

“Berdasarkan ketentuan tersebut PT. Pemi tidaklah mempunyai hak untuk menggunakan air irigasi pertanian yang digunakan untuk kepentingan industri,” jelasnya.

Daeng meminta kepada Pemkab Tangerang maupun pemerintah pusat untuk memantau aktivitas perusahaan PT. Pemi dalam penggunaan air irigasi untuk kebutuhan perusahaan. Dirinya juga meminta Bupati Kabupaten Tangerang harus mengedepankan kepentingan masyarakatnya.

"Kalau ada saluran irigasi dipakai perusahaan yang merugikan petani, harus segera tindak tegas. Apalagi tidak ada izin alias ilegal, perlu pidanakan. Jangan lindungi perusahaan yang merugikan masyarakat, lindungilah petani yang menjaga ketahanan pangan demi kelangsungan hidup kita,” tutur Daeng. (man)