Banten
Diduga Ada Rekayasa Lelang Pembangunan Pasar Sepatan
TIGARAKSA - Pelaksanaan verifikasi faktual dalam proses lelang secara elektronik di Kabupaten Tangerang diduga tidak transparan. Dalam proses lelang pembangunan Pasar Tradisional Sepatan ini diduga ada upaya menggiring dan menentukan pemenang tender.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Aliansi Peduli Hak Rakyat (Aphra), Mohammad Jembar kepada wartawan. "Saat ini, tender Pembangunan pasar tersebut dengan anggaran sebesar
Rp. 9.800.000.000, dengan sumber dana dari APBD 2017 dengan system multiyears,” ungkap Jembar.
Lelang tender LPSE yang dilakukan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, diduga direkayasa oleh Pokja lelang. Proses pembuktian tender diubah dengan jangka waktu satu bulan dari tanggal 5-9 Juni 2017 ke tanggal 7 Juli 2017 tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kamis 15 Juni 2017 pukul 09:30 telah dilakukan undangan hasil perubahan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku dalam proses pemberitahuan kepada lelang
LPSE,” papar Jembar.
Diungkapkannya, undangan verifikasi tidak disertai dengan nama judul proyek dan perusahaan yang diundang. Undangan diduga disengaja tanpa prosedural yang dilakukan panitia lelang LPSE atau POKJA yang dibentuk Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
Selain rekasa tersebut, sambung Jembar, memajukan proses verifikasi tanpa melakukan perubahan terlebih dahulu dalam daftar lelang dan jadwal yang telah ada. Melainkan proses undangan verifikasi faktual yang disengaja atau direkayasa.
Panitia terindikasi mengabaikan waktu dan dengan sengaja mempersempit ruang lelang peserta yang lain dalam verifikasi yang dilakukan oleh panitia dengan jangka waktu 2 jam dimulai dari pukul 09.00 wib hingga 11.00 WIB pada hari Jum’at 16 Juni 2017.
“Rekayasa percepatan waktu yang di lakukan POKJA LPSE, termasuk perubahan daftar tabel di atas monitor LPSE berubah dengan cepat pada siang hari pukul 14.57 WIB. "Seharusnya melakukan perubahan sejak awal sebelum mengumumkan di tabel monitor LPSE. Melainkan melakukan proses undangan verifikasi faktual data yang terindikasi pelanggaran dan kecurangan panitia lelang,” pungkasnya. (IRB)

- 9 Unit Sepeda Motor Terjaring Razia Saat Hendak Balap Liar
- Pelanggan Aetra Bisa Bayar Air di Bank
- Bupati Tangerang Buka Pesantrek Kilat di Al-Amzad
- 550 Lansia di Kabupaten Tangerang Disantuni
- Diduga Ada Oknum Tender, Pengusaha Tangsel Geruduk Kantor DBTR








