Politik
Di Kabupaten Tangerang Masih Banyak Caleg Langgar Aturan Kampanye

BALARAJA - Meski sudah sering disosialisaskan, para caleg di Kabupaten Tangerang masih banyak yang langgar aturan. Terutama para caleg masih melanggar dalam memasang alat peraga.
Staf Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Suhendi mengungkapkan, belum lama ini pihaknya telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di 29 kecamatan. Hasilnya cukup fantastis, ratusan bahkan ribuan APK dicopot dari jalan-jalan strategis.
Menurut Andi, dalam aturan kampanye, terdapat larangan memasang alat peraga kampanye seperti di jalan-jalan protokol yang ditetapkan Pemkab Tangerang, pepohonan, sarana ibadah, gedung pemerintah, sarana pendidikan dan beberapa tempat lainya. Namun Bawaslu masih menemukan pelanggaran pemasangan APK ini hampir di seluruh wilayah.
"Saya berharap para calon anggota legislatif tidak lagi langgar aturan kampanye. Sosialisasi aturan sudah sering kami sampaikan baik langsung kepada caleg maupun LO atau petugas penghubung partai," ujar Andi, saat sosialisasi aturan pemulu di Aula Kecamatan Balaraja.
Andi menjelaskan, saat ini masih ditemukan baliho, spanduk maupun banner caleg yang dipasang di titik-titik tertentu. Padahal secara aturan Baliho dan spanduk itu sudah dibatasi pemasangannya oleh KPU.
"Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi caleg yang melanggar aturan kampanye ini. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar," tegasnya.
Anggota KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus menambahkan, pemasangan APK ini telah diatur dalam Peraturan KPU. Dimana APK ada yang difasilitasi oleh KPU dan ada yang tidak difasilitasi oleh KPU.
APK yang difasilitasi oleh KPU yakni 5 baliho dan 10 spanduk untuk satu partai politik. Sementara yang tidak difasilitasi oleh KPU 5 baliho dan 10 spanduk satu partai politik. Artinya KPU hanya mengatur alat peraga untuk partai politik saja. Untuk caleg itu bisa dikoordinasikan dengan partai politik.
"Baik jumlah maupun desain APK para caleg harus berkoordinasi dengan partai politik. Jika melebihi ketentuan, kami akan merekomendaskan kepada Bawaslu untuk ditindak," ungkap Imron.
Imron menyarankan kepada para caleg untuk bisa memasang APK secara bersama-sama diakomodir oleh partai politik. (PUT)

- Relawan Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Obat Untuk Korban Gempa Palu
- Walikota Ajak Pelaku Usaha Perhotelan Kembangkan Wisata Kota Tangerang
- Peringatan Hari Santri, Pemkot Gelar Apel dan Pemutaran Film
- Harkopnas Catatkan Rp 1,7 Milyar Transaksi selama Pelaksanaan
- Santri Harus Bisa Menjaga Persatuan dan Perdamaian