Banten

Dewan Sambut Baik Permendagri 52

Administrator | Senin, 16 November 2015

TIGARAKSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menyambut baik Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2016. Peraturan ini dinilai akan mengembalikan kesejahteraan anggota dewan yang selama ini hilang.

Sebagaimana diketahui, pada periode sebelumnya anggota mendapat uang perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 1 juta dan luar pulau sebesar Rp 1,5 juta perhari. Setelah keluar peraturan Menteri Keuangan No 53 Tahun 2014 tentang standar biaya masukan tahun 2015, tunjangan itu dipangkas. Anggota dewan hanya mendapatkan tunjangan perjalanan luar kota sebesar Rp 300 ribu dan untuk luar kota Rp 450 ribu.

Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi berharap, Bupati Tangerang segera menindaklanjuti Permendagri No 52 Tahun 2015 ini dengan mengeluarkan Perbup. Politisi PDI Perjuangan yang merangkap sebagai ketua serikat buruh ini membantah adanya kenaikan gaji 2015. Menurut Supriadi tidak ada kenaikan, tapi mengembalikan kepada keputusan sebelumnya. 

"Bukan naik gaji, hanya saja mengembalikan tunjangan perjalanan dinas luar dan dalam kota yang pernah diperoleh Anggota DPRD priode sebelumnya. Itupun harus menunggu Peraturan Bupati terlebih dahulu," tuturnya.

Ia menambahkan, anggaran Rp 80 Miliar yang dianggarkan Setwan, dianggarkan secara global bukan hanya untuk 50 anggota dewan. Melainkan anggaran tersebut untuk keseluruhan anggara PNS dan biaya operasional Sekretariat Dewan. 

"Anggaran global Rp 80 Miliar itu untuk operasional setwan termasuk honor kegiatan para pegawai," tandasnya. (day)